Palangka Raya (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Palangka Raya, Kalimantan Tengah, telah membayarkan klaim sebesar Rp88 miliar lebih kepada peserta selama kurun waktu 2021.
"Klaim sebanyak Rp88 miliar lebih itu kami salurkan terhadap 8.342 kasus atau klaim peserta," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan, klaim terbanyak dilakukan terhadap program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai Rp69,3 miliar dengan total 5.535 pengajuan pembayaran klaim.
Budi menerangkan, rincian klaim senilai Rp88 miliar tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) Rp69,3 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp9,9 miliar, Jaminan Kematian (JKM) Rp8,3 miliar, dan klaim Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 1,2 miliar.
Di sisi lain, dia mengatakan, saat ini para pekerja yang usianya sudah mencapai 56 tahun bisa segera mencairkan JHT dengan lebih mudah dan cepat.
Pekerja usia 56 tahun dapat melakukan klaim kolektif melalui perusahaan ataupun melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) jika saldo kurang dari Rp 10 juta.
Klaim juga dapati dilakukan melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun bisa langsung datang ke kantor cabang di JL RTA Milono KM 3,5 Kota Palangka Raya.
"Bagi pekerja yang sudah berusia 56 tahun bisa klaim JHT meskipun posisinya masih aktif bekerja. Mereka akan kami prioritaskan," kata Budi.
Budi menambahkan, BPJAMSOSTEK terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, terutama di wilayah Kalimantan Tengah. Untuk itu, pihaknya bersama dengan pemerintah di tingkat pusat dan daerah terus berupaya mendorong peningkatan kepesertaan.
Adapun saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Atau, setidaknya dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta sudah dapat dilindungi dalam program JKK dan JKm. Pada program JKm peserta dapat manfaat sebesar Rp42 juta. Sementara program JKK diberikan pembiayaan berobat tanpa batas sesuai, indikasi medis," katanya.
Baca juga: Langsung Cair, begini cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan perpanjang kerja sama dengan RSHI
"Klaim sebanyak Rp88 miliar lebih itu kami salurkan terhadap 8.342 kasus atau klaim peserta," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan, klaim terbanyak dilakukan terhadap program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai Rp69,3 miliar dengan total 5.535 pengajuan pembayaran klaim.
Budi menerangkan, rincian klaim senilai Rp88 miliar tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT) Rp69,3 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp9,9 miliar, Jaminan Kematian (JKM) Rp8,3 miliar, dan klaim Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 1,2 miliar.
Di sisi lain, dia mengatakan, saat ini para pekerja yang usianya sudah mencapai 56 tahun bisa segera mencairkan JHT dengan lebih mudah dan cepat.
Pekerja usia 56 tahun dapat melakukan klaim kolektif melalui perusahaan ataupun melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) jika saldo kurang dari Rp 10 juta.
Klaim juga dapati dilakukan melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun bisa langsung datang ke kantor cabang di JL RTA Milono KM 3,5 Kota Palangka Raya.
"Bagi pekerja yang sudah berusia 56 tahun bisa klaim JHT meskipun posisinya masih aktif bekerja. Mereka akan kami prioritaskan," kata Budi.
Budi menambahkan, BPJAMSOSTEK terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, terutama di wilayah Kalimantan Tengah. Untuk itu, pihaknya bersama dengan pemerintah di tingkat pusat dan daerah terus berupaya mendorong peningkatan kepesertaan.
Adapun saat ini BPJAMSOSTEK memiliki lima program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Atau, setidaknya dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, peserta sudah dapat dilindungi dalam program JKK dan JKm. Pada program JKm peserta dapat manfaat sebesar Rp42 juta. Sementara program JKK diberikan pembiayaan berobat tanpa batas sesuai, indikasi medis," katanya.
Baca juga: Langsung Cair, begini cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan perpanjang kerja sama dengan RSHI