Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Toga Hamonangan Nadeak menilai, provinsi ini perlu membuat peraturan daerah yang mengatur bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta terkait tenaga kerja.
Kedua perda ini sangat penting dibuat karena berperan melindungi sekaligus membantu masyarakat maupun tenaga kerja apabila menghadapi masalah hukum maupun lainnya, kata Toga di Palangka Raya, kemarin.
"Biasanya masyarakat kurang mampu, saat ada kasus hukum langsung pasrah. Itu akibat tidak mampu membayar pengacara untuk membela mereka. Jadi kadang tidak ada upaya pembelaan hak diri," ucapnya.
Menurut Legislator Kalteng yang pernah jadi pengacara itu, semua pihak di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini, tidak boleh menutup mata atau acuh tak acuh terhadap masih adanya upaya kriminalisasi terhadap masyarakat kurang mampu.
Toga mengatakan, sejumlah provinsi di Indonesia sudah ada membuat Perda Perlindungan Hukum bagi masyarakat kurang mampu. Di mana perda itu ada mencantumkan atau mengatur hak-hak masyarakat dalam mendapatkan bantuan ketika mengalami masalah hukum.
"Perda tenaga kerja juga sangat penting. Agar setiap perusahaan besar swasta (PBS) wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal atau minimal 40:60. Di mana 40 tenaga kerja lokal dan 60 baru tenaga kerja dari luar," beber dia.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalteng itu menyebut, perda tenaga kerja itu juga bagian dari pemberdayaan masyarakat lokal, sehingga tidak hanya sebagai 'penonton' terhadap dunia investasi yang masuk di Kalteng.
Dia mengatakan dengan adanya Perda tenaga kerja, maka ke depan akan memperkuat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDA) yang ada.
Bahkan, dapat meminimalisir kecemburuan sosial masyarakat lokal ke depan.
"Intinya, kedua perda itu mendorong pemerintah daerah selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, terkhusus kurang mampu maupun tenaga kerja," demikian Toga.
Baca juga: DPRD Kalteng ajak PBS beli BBM dari distributor resmi lokal
Baca juga: Legislator Kalteng minta Balai Kerja Terpusat segera direalisasikan
Kedua perda ini sangat penting dibuat karena berperan melindungi sekaligus membantu masyarakat maupun tenaga kerja apabila menghadapi masalah hukum maupun lainnya, kata Toga di Palangka Raya, kemarin.
"Biasanya masyarakat kurang mampu, saat ada kasus hukum langsung pasrah. Itu akibat tidak mampu membayar pengacara untuk membela mereka. Jadi kadang tidak ada upaya pembelaan hak diri," ucapnya.
Menurut Legislator Kalteng yang pernah jadi pengacara itu, semua pihak di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini, tidak boleh menutup mata atau acuh tak acuh terhadap masih adanya upaya kriminalisasi terhadap masyarakat kurang mampu.
Toga mengatakan, sejumlah provinsi di Indonesia sudah ada membuat Perda Perlindungan Hukum bagi masyarakat kurang mampu. Di mana perda itu ada mencantumkan atau mengatur hak-hak masyarakat dalam mendapatkan bantuan ketika mengalami masalah hukum.
"Perda tenaga kerja juga sangat penting. Agar setiap perusahaan besar swasta (PBS) wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal atau minimal 40:60. Di mana 40 tenaga kerja lokal dan 60 baru tenaga kerja dari luar," beber dia.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalteng itu menyebut, perda tenaga kerja itu juga bagian dari pemberdayaan masyarakat lokal, sehingga tidak hanya sebagai 'penonton' terhadap dunia investasi yang masuk di Kalteng.
Dia mengatakan dengan adanya Perda tenaga kerja, maka ke depan akan memperkuat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDA) yang ada.
Bahkan, dapat meminimalisir kecemburuan sosial masyarakat lokal ke depan.
"Intinya, kedua perda itu mendorong pemerintah daerah selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, terkhusus kurang mampu maupun tenaga kerja," demikian Toga.
Baca juga: DPRD Kalteng ajak PBS beli BBM dari distributor resmi lokal
Baca juga: Legislator Kalteng minta Balai Kerja Terpusat segera direalisasikan