Kalteng perlu buat perda Bantuan Hukum dan Tenaga Kerja
Kamis, 17 Februari 2022 17:32 WIB
Anggota DPRD Kalimantan Tengah Toga Hamonangan Nadeak. ANTARA/HO-Sekretariat DPRD Kalteng
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Toga Hamonangan Nadeak menilai, provinsi ini perlu membuat peraturan daerah yang mengatur bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu, serta terkait tenaga kerja.
Kedua perda ini sangat penting dibuat karena berperan melindungi sekaligus membantu masyarakat maupun tenaga kerja apabila menghadapi masalah hukum maupun lainnya, kata Toga di Palangka Raya, kemarin.
"Biasanya masyarakat kurang mampu, saat ada kasus hukum langsung pasrah. Itu akibat tidak mampu membayar pengacara untuk membela mereka. Jadi kadang tidak ada upaya pembelaan hak diri," ucapnya.
Menurut Legislator Kalteng yang pernah jadi pengacara itu, semua pihak di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini, tidak boleh menutup mata atau acuh tak acuh terhadap masih adanya upaya kriminalisasi terhadap masyarakat kurang mampu.
Toga mengatakan, sejumlah provinsi di Indonesia sudah ada membuat Perda Perlindungan Hukum bagi masyarakat kurang mampu. Di mana perda itu ada mencantumkan atau mengatur hak-hak masyarakat dalam mendapatkan bantuan ketika mengalami masalah hukum.
"Perda tenaga kerja juga sangat penting. Agar setiap perusahaan besar swasta (PBS) wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal atau minimal 40:60. Di mana 40 tenaga kerja lokal dan 60 baru tenaga kerja dari luar," beber dia.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalteng itu menyebut, perda tenaga kerja itu juga bagian dari pemberdayaan masyarakat lokal, sehingga tidak hanya sebagai 'penonton' terhadap dunia investasi yang masuk di Kalteng.
Dia mengatakan dengan adanya Perda tenaga kerja, maka ke depan akan memperkuat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDA) yang ada.
Bahkan, dapat meminimalisir kecemburuan sosial masyarakat lokal ke depan.
"Intinya, kedua perda itu mendorong pemerintah daerah selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, terkhusus kurang mampu maupun tenaga kerja," demikian Toga.
Baca juga: DPRD Kalteng ajak PBS beli BBM dari distributor resmi lokal
Baca juga: Legislator Kalteng minta Balai Kerja Terpusat segera direalisasikan
Kedua perda ini sangat penting dibuat karena berperan melindungi sekaligus membantu masyarakat maupun tenaga kerja apabila menghadapi masalah hukum maupun lainnya, kata Toga di Palangka Raya, kemarin.
"Biasanya masyarakat kurang mampu, saat ada kasus hukum langsung pasrah. Itu akibat tidak mampu membayar pengacara untuk membela mereka. Jadi kadang tidak ada upaya pembelaan hak diri," ucapnya.
Menurut Legislator Kalteng yang pernah jadi pengacara itu, semua pihak di provinsi berjuluk Bumi Tambun Bungai-Bumi Pancasila ini, tidak boleh menutup mata atau acuh tak acuh terhadap masih adanya upaya kriminalisasi terhadap masyarakat kurang mampu.
Toga mengatakan, sejumlah provinsi di Indonesia sudah ada membuat Perda Perlindungan Hukum bagi masyarakat kurang mampu. Di mana perda itu ada mencantumkan atau mengatur hak-hak masyarakat dalam mendapatkan bantuan ketika mengalami masalah hukum.
"Perda tenaga kerja juga sangat penting. Agar setiap perusahaan besar swasta (PBS) wajib mempekerjakan tenaga kerja lokal atau minimal 40:60. Di mana 40 tenaga kerja lokal dan 60 baru tenaga kerja dari luar," beber dia.
Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalteng itu menyebut, perda tenaga kerja itu juga bagian dari pemberdayaan masyarakat lokal, sehingga tidak hanya sebagai 'penonton' terhadap dunia investasi yang masuk di Kalteng.
Dia mengatakan dengan adanya Perda tenaga kerja, maka ke depan akan memperkuat peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDA) yang ada.
Bahkan, dapat meminimalisir kecemburuan sosial masyarakat lokal ke depan.
"Intinya, kedua perda itu mendorong pemerintah daerah selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, terkhusus kurang mampu maupun tenaga kerja," demikian Toga.
Baca juga: DPRD Kalteng ajak PBS beli BBM dari distributor resmi lokal
Baca juga: Legislator Kalteng minta Balai Kerja Terpusat segera direalisasikan
Pewarta : Jaya Wirawana Manurung
Editor : Admin 3
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Pulang Pisau soroti pencabutan PBI BPJS Kesehatan beratkan masyarakat
09 February 2026 15:42 WIB
Ketua DPRD Palangka Raya minta perencanaan pembangunan mengakomodasi aspirasi masyarakat
09 February 2026 13:27 WIB
DPRD Kotim soroti masalah penyakit masyarakat dan infrastruktur di Baamang
06 February 2026 17:04 WIB
DPRD dan Pemprov Kalteng komitmen perkuat iklim investasi dan mutu pelayanan perizinan
06 February 2026 14:39 WIB
Terpopuler - Prov. Kalimantan Tengah
Lihat Juga
Satgas Saber rutin pantau pasar jaga keamanan pangan di Kalimantan Tengah
09 February 2026 16:24 WIB
Pemprov-PLN bersinergi optimalkan GAES PDKB jaga keandalan listrik Kalteng sambut Ramadhan
09 February 2026 15:15 WIB
Pemprov Kalteng jalankan program sekolah gratis berbasis Kartu Huma Betang
09 February 2026 15:03 WIB
Spektakuler! Gebyar Undian Taheta Bank Kalteng XXIX 2025 memukau bersama Padi Reborn
08 February 2026 8:25 WIB