Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Lalu lintas Polda Kalteng memastikan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, bahkan saat inisosialisasi ke masyarakat terus digalakkan.
"Sepenuhnya ETLE tahap dua sudah siap untuk dioperasionalkan dan rencananya akan di launching pada tanggal 25 Maret 2022 nanti," kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo di Palangka Raya, Minggu.
Heru mengatakan, untuk terus menyiapkan pelaksanaan ETLE di tengah masyarakat, tim operator yang berada di Regional Traffic Management Center (RTMC) terus melakukan simulasi dan uji coba.
Sistem ETLE ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri untuk mewujudkan sosok Polri yang Presisi, dalam pembenahan pelayanan Kepolisian kepada publik.
Untuk itu pengguna kendaraan roda empat ataupun dua agar selalu menaati aturan berlalu lintas saat berada di jalan raya. Selain agar terhindar dari sanksi, hal itu juga untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.
"Diharapkan dengan penerapan tilang elektronik ini dapat mengurangi pelanggaran lalu lintas, pengendara roda dua maupun roda empat khususnya di wilayah Kota Palangka Raya," bebernya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengungkapkan, penerapan ETLE bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat dan tertib dalam berlalu lintas.
Baca juga: Legislator sarankan pemkot edukasi masyarakat terkait kemungkinan COVID-19 jadi endemi
"Selain itu penerapan ETLE ini juga berfungsi untuk mendorong masyarakat, agar tertib dalam administrasi maupun kelengkapan surat kendaraan," tandasnya.
Salah satu lokasi ETLE yang akan diberlakukan yakni di kawasan Jalan Tjilik Riwut km 1 Palangka Raya depan Gereja Katedral. Sosialisasi juga dilaksanakan dengan cara sambang dialogis dan pembagian brosur mengenai mekanisme kerja dari ETLE tersebut.
Tahun lalu, di Jalan Tjilik Riwut Km 1 Palangka Raya arah Bundaran Besar ETLE yang sudah terpasang, nantinya juga akan diberlakukan.
Itu artinya masyarakat saat mengendarai kendaraannya wajib memegang surat menyurat berkendaraan. Dengan begitu ketika ada pemeriksaan maka pengendara yang bersangkutan bisa menunjukkan surat menyuratnya.
Baca juga: DPRD minta Disperindag Palangka Raya pantau ketersediaan elpiji jelang Ramadhan
Baca juga: Satgas temukan 22 pelanggar protokol kesehatan, satu orang positif COVID-19
Baca juga: Anggota DPRD Kapuas jalani pemeriksaan kesehatan