Buntok, Kalteng (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, memberikan penjelasan terkait adanya pemberitaan belum terbayarnya gaji tenaga kontrak di rumah sakit setempat sejak Januari 2022 hingga saat ini.
"Gaji honorer yang belum terbayarkan itu pada intinya karena adanya proses yang harus kita lalui," kata Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok dr Norman Wahyu di Buntok, Senin.
Proses yang harus dilalui itu, lanjut dia, terkait tenaga kesehatan awalnya berstatus sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok. Sedangkan untuk mengangkat statusnya menjadi tenaga kontrak, memerlukan waktu.
Ditambah lagi, keterlambatan itu juga dikarenakan adanya proses perpanjangan masa kontrak bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya berstatus sebagai tenaga kontrak di RSUD Jaraga Sasameh Buntok ini.
"Untuk perpanjangan masa kontrak bagi tenaga kontrak itu dilakukan berdasarkan waktu dan perpanjangan masa kontraknya dilakukan per tahun," ucap dr Norman Wahyu.
Ditambah lagi menurut dia, ada beberapa tenaga kesehatan yang Surat Tanda Registrasi (STR)nya yang masih dalam proses perpanjangan dan hal itu tentunya memerlukan waktu.
"Bagi tenaga kesehatan yang STRnya masih dalam proses perpanjangan, kita dipindahkan ke bagian administrasi yang tidak menangani pasien," ucapnya.
Meskipun demikian, dalam beberapa hari ke depan, gaji tenaga kontrak tersebut sudah dibayarkan, sebab pembayaran gaji itu prosesnya harus diajukan terlebih dahulu ke Dinas Kesehatan, karena RSUD Jaraga Sasameh Buntok merupakan unit dari Dinas Kesehatan Barito Selatan.
Norman Wahyu juga menegaskan, sebenarnya, tidak ada alasan bagi pihaknya menahan gaji tenaga kontrak di RSUD Jaraga Sasameh Buntok ini dan keterlambatan itu lantaran adanya proses-proses itu.
Selama proses tersebut berlangsung, memang ada beberapa solusi yang telah dilakukan pihaknya, mengingat RSUD ada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan jasa pelayanan (Jaspel).
"Disela-sela proses itu berlangsung, tenaga kesehatan kita berikan jaspel berdasarkan hasil klaim dari BPJS dan pasien umum," tambah mantan Kepala Puskesmas Buntok itu.
Jadi, kata Norman Wahyu, terlambatnya pembayaran gaji tenaga kontrak ini karena adanya proses yang dilakukan diawal tahun, dan setelah ini, Insya Allah, pembayaran gaji akan lancar seperti biasanya hingga akhir tahun.
Baca juga: Bahas pelayanan Puskesmas ke pasien BPJS, DPRD Barsel bakal adakan RDP
Baca juga: Pemkab Barsel mempertajam indikator dan target kinerja program
Baca juga: BPJS Kesehatan tanggapi Puskesmas Barsel akan berlakukan tarif umum kepada peserta JKN
"Gaji honorer yang belum terbayarkan itu pada intinya karena adanya proses yang harus kita lalui," kata Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok dr Norman Wahyu di Buntok, Senin.
Proses yang harus dilalui itu, lanjut dia, terkait tenaga kesehatan awalnya berstatus sebagai tenaga kerja sukarela (TKS) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok. Sedangkan untuk mengangkat statusnya menjadi tenaga kontrak, memerlukan waktu.
Ditambah lagi, keterlambatan itu juga dikarenakan adanya proses perpanjangan masa kontrak bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya berstatus sebagai tenaga kontrak di RSUD Jaraga Sasameh Buntok ini.
"Untuk perpanjangan masa kontrak bagi tenaga kontrak itu dilakukan berdasarkan waktu dan perpanjangan masa kontraknya dilakukan per tahun," ucap dr Norman Wahyu.
Ditambah lagi menurut dia, ada beberapa tenaga kesehatan yang Surat Tanda Registrasi (STR)nya yang masih dalam proses perpanjangan dan hal itu tentunya memerlukan waktu.
"Bagi tenaga kesehatan yang STRnya masih dalam proses perpanjangan, kita dipindahkan ke bagian administrasi yang tidak menangani pasien," ucapnya.
Meskipun demikian, dalam beberapa hari ke depan, gaji tenaga kontrak tersebut sudah dibayarkan, sebab pembayaran gaji itu prosesnya harus diajukan terlebih dahulu ke Dinas Kesehatan, karena RSUD Jaraga Sasameh Buntok merupakan unit dari Dinas Kesehatan Barito Selatan.
Norman Wahyu juga menegaskan, sebenarnya, tidak ada alasan bagi pihaknya menahan gaji tenaga kontrak di RSUD Jaraga Sasameh Buntok ini dan keterlambatan itu lantaran adanya proses-proses itu.
Selama proses tersebut berlangsung, memang ada beberapa solusi yang telah dilakukan pihaknya, mengingat RSUD ada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan jasa pelayanan (Jaspel).
"Disela-sela proses itu berlangsung, tenaga kesehatan kita berikan jaspel berdasarkan hasil klaim dari BPJS dan pasien umum," tambah mantan Kepala Puskesmas Buntok itu.
Jadi, kata Norman Wahyu, terlambatnya pembayaran gaji tenaga kontrak ini karena adanya proses yang dilakukan diawal tahun, dan setelah ini, Insya Allah, pembayaran gaji akan lancar seperti biasanya hingga akhir tahun.
Baca juga: Bahas pelayanan Puskesmas ke pasien BPJS, DPRD Barsel bakal adakan RDP
Baca juga: Pemkab Barsel mempertajam indikator dan target kinerja program
Baca juga: BPJS Kesehatan tanggapi Puskesmas Barsel akan berlakukan tarif umum kepada peserta JKN