Pasangan bukan muhrim jalani hukuman cambuk
Rabu, 30 Maret 2022 7:55 WIB
Salah seorang terpidana menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa (ANTARA/HO-Dok. kejaksaan Negeri Bener Meriah.)
Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bener Meriah menggelar putusan hukuman cambuk terhadap pasangan non muhrim dan seorang penyedia tempat penginapan bagi pasangan tersebut, Selasa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto di Redelong mengatakan, ketiga terpidana cambuk masing-masing adalah pasangan non muhrim AW (26) warga Kabupaten Pidie Jaya dan NQ (27) warga Kabupaten Aceh Tengah.
Sedangkan seorang lagi adalah M (40) sebagai penyedia tempat penginapan bagi kedua pasangan non muhrim tersebut di Bener Meriah.
"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari. Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," kata Agus.
Dia menjelaskan, para terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasangan non muhrim AW dan NQ ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Agus Suroto di Redelong mengatakan, ketiga terpidana cambuk masing-masing adalah pasangan non muhrim AW (26) warga Kabupaten Pidie Jaya dan NQ (27) warga Kabupaten Aceh Tengah.
Sedangkan seorang lagi adalah M (40) sebagai penyedia tempat penginapan bagi kedua pasangan non muhrim tersebut di Bener Meriah.
"AW dan NQ masing-masing dihukum cambuk sebanyak 13 kali, setelah dikurangi masa penahanan 100 hari. Sedangkan M menerima cambuk 17 kali, juga setelah dikurangi masa tahanan," kata Agus.
Dia menjelaskan, para terpidana tersebut telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pasangan non muhrim AW dan NQ ditangkap oleh Satpol PP Bener Meriah saat sedang berduaan di tempat penginapan milik M pada 19 Desember 2021.
Pewarta : M Ifdhal
Editor : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Tak kuat tahan sakit, terpidana zina di Aceh pingsan saat dicambuk 100 kali
30 October 2025 19:08 WIB
Lakukan hubungan sesama jenis di Aceh, dua terdakwa dihukum 100 kali cambuk
03 February 2025 19:18 WIB, 2025
Perempuan muda di Aceh pingsan usai dihukum cambuk 100 kali akibat berzina
01 October 2021 23:40 WIB, 2021
Terbukti lakukan perzinaan di Aceh Tamiang, perempuan ini tak sanggup dicambuk 100 kali
05 December 2019 22:39 WIB, 2019
Terpopuler - Hiburan
Lihat Juga
Ariana Grande umumkan peluncuran album Petal dan single perdana pada Mei mendatang
10 May 2026 20:42 WIB
MAXI Tour Boemi Nusantara jajal jalur liku 9 dan menikmati panorama Samudra Hindia
10 May 2026 5:18 WIB