Pelaku pemerkosaan di Aceh dihukum cambuk 175 kali

id Banda Aceh,hukum cambuk,Pelaku pemerkosaan di Aceh dihukum cambuk 175 kali,Kejaksaan Negeri Banda Aceh

Pelaku pemerkosaan di Aceh dihukum cambuk 175 kali

Salah satu terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam menjalani eksekusi cambuk di di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Utara, Selasa (15/9). (ANTARA/HO)

Banda Aceh (ANTARA) - Seorang terpidana pemerkosaan di Aceh menjalani hukuman sebanyak 175 cambuk dengan pemotongan masa tahanan selama enam bulan sebanyak enam kali cambuk.

Hukuman cambuk yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Banda Aceh berlangsung di Taman Bustanussalatin Banda Aceh, Kamis.

Adapun terpidana pemerkosaan yang dihukum 175 kali cambuk tersebut yakni Roni bin M Hasan.

Terpidana terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 jo Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca juga: Terbukti lakukan perzinaan di Aceh Tamiang, perempuan ini tak sanggup dicambuk 100 kali

Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana Roni bin M Hasan terpaksa ditunda. Eksekusi cambuk ditunda karena terpidana gagal melaksanakan seluruh hukuman.

Di hukuman ke-48, terpidana mengaku sakit. Sebelumnya, berulang kali eksekusi cambuk dihentikan karena terpidana mengaku kesakitan. Penundaan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh Yudha Utama Putra mengatakan kasus pemerkosaan yang dilakukan terpidana sebelum ditangani Polda Aceh.

Baca juga: Tiga pasangan mesum di Aceh dihukum cambuk

Selain terpidana pemerkosaan, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melaksanakan uqubat atau eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir atau perjudian di Taman Bustanussalatin.

Kelima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur, masing-masing sembilan kali cambuk.

Serta Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem. Mereka dihukum cambuk masing-masing enam kali.

Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis kelima terpidana terbukti bersalah melanggar Pasal 18 jo Pasal 1 Angka 22 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Baca juga: Pemerkosa anak dibawah umur dicambuk 174 Kali

Baca juga: Eksekusi Hukum Cambuk Pada Pelanggar Syariat Islam

Baca juga: Langgar Syariat Islam, 13 Orang Dieksekusi Cambuk