7 rancangan qanun Aceh masuk tahapan konsultasi Kemendagri

id 7 rancangan qanun Aceh,hukum qanun Aceh,qanun cambuk

7 rancangan qanun Aceh masuk tahapan konsultasi Kemendagri

Ilustrasi - rapat paripurna DPR Aceh. (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh (ANTARA) - Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh Azhar Abdurrahman menyatakan bahwa sebanyak tujuh rancangan qanun (peraturan) Aceh sudah masuk dalam tahapan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ada tujuh qanun yang sudah kami kirimkan kepada Kemendagri (dalam rangka konsultasi) untuk mendapatkan fasilitasi," kata Azhar Abdurrahman, di Banda Aceh, Rabu.

Azhar menyebutkan, tujuh rancangan qanun tersebut yakni tentang peternakan, perubahan atas qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Kemudian, rancangan qanun Aceh tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Aceh, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan perubahan atas qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

"Dua rancangan qanun lagi yang sudah dikirimkan ke Mendagri, yaitu tentang hak ekonomi, sosial dan budaya rakyat Aceh, serta tentang hak sipil dan politik Aceh," ujar politikus Partai Aceh itu pula.

Berdasarkan data pantau rancangan qanun Aceh prolega 2021, dari tujuh yang dikonsultasikan tersebut, empat di antaranya sudah mendapatkan fasilitasi yaitu perubahan atas qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Lalu, rancangan qanun tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Aceh, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan perubahan atas qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Azhar menyatakan, setelah proses konsultasi dan fasilitasi selesai dilakukan, maka baru dilaksanakan rapat paripurna pengesahan sejumlah rancangan tersebut menjadi qanun Aceh.

"Paripurna menunggu balasan jawaban dari Kemendagri dalam minggu ini, ya (setelah ada jawaban langsung paripurna)," demikian Azhar Abdurrahman.