Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah merekomendasikan pencopotan jabatan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Diana Setiawan karena dinilai telah melecehkan lembaga legislatif tersebut. 

"Ada dua rekomendasi dari rapat hari ini yaitu meminta Asisten I menyampaikan  permohonan maaf secara terbuka melalui media sosial, media massa dan tertulis kepada DPRD. Selain itu, untuk menjaga keharmonisan hubungan eksekutif dan legislatif, DPRD meminta bupati menonaktifkan Asisten I," ujar Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rinie di Sampit, Senin. 

Kesimpulan itu dibacakan Rinie saat menutup rapat yang membahas pernyataan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Diana Setiawan yang dinilai telah melecehkan DPRD sehingga menimbulkan ketersinggungan para wakil rakyat tersebut. 

Hadir dalam rapat itu seluruh unsur pimpinan DPRD serta puluhan anggota DPRD. Sementara itu dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati Irawati, Sekretaris Daerah Fajrurrahman serta Diana Setiawan selaku pihak yang diminta klarifikasi. 

Polemik ini berawal viral video pernyataan Diana yang dinilai melecehkan dan menimbulkan ketersinggungan bagi DPRD. Video itu merupakan rekaman pidato Diana saat sosialisasi program pembangunan jalan, listrik dan kebun plasma di Desa Tumbang Ramei Kecamatan Antang Kalang pada Senin (11/4) lalu. 

Pernyataan Diana dalam video itu dianggap melecehkan DPRD karena menyebut bahwa rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD tidak berguna, serta arahan agar masyarakat tidak perlu berkonsultasi atau berkoordinasi dengan DPRD terkait usulan pembangunan karena yang berwenang melaksanakannya adalah eksekutif. 

Pernyataan yang beredar luas itu seketika memantik kemarahan para wakil rakyat. Diana akhirnya dipanggil untuk diminta klarifikasinya dalam rapat resmi di ruang rapat paripurna DPRD. 

Video yang menuai polemik itu sempat diputar saat rapat untuk meminta klarifikasi dari Diana. Diana pun membenarkan bahwa memang dirinya yang ada dalam video tersebut. 

Baca juga: Pabrik pengolahan limbah medis di Sampit mulai dibangun 17 Agustus

Dia sempat memberikan klarifikasi bahwa pernyataannya itu sama sekali tidak ada bermaksud menyinggung apalagi melecehkan DPRD maupun anggotanya. 

Pernyataannya itu disampaikannya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait alur pelaksanaan pembangunan, termasuk masalah jalan, listrik dan kebun plasma. Hal itu lantaran ada penolakan dari warga terhadap program tersebut sehingga dirinya meminta penegasan dari aparatur desa. 

"Saat itu tidak ada reaksi yang berlebihan atau penolakan. Acara berlangsung sampai terakhir. Saya kaget karena sekitar tiga hari kemudian ini jadi viral dan ribut. Saya meminta maaf," ujarnya. 

Penjelasan Diana tidak begitu saja diterima para wakil rakyat itu. Tujuh fraksi secara bergantian menyampaikan pendapat yang intinya kecewa sehingga merekomendasikan agar Diana ditindak tegas serta dicopot dari jabatan atau non-job. 

Beberapa fraksi bahkan merekomendasikan masalah ini ditindaklanjuti ke proses hukum jika Diana tidak mau meminta maaf. 

Wakil Bupati Irawati menyampaikan dirinya atas nama pemerintah daerah, bupati, wakil bupati dan Asisten I, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian itu. Dia memastikan masalah itu akan ditindaklanjuti, seraya berharap kejadian ini tidak sampai mengganggu keharmonisan hubungan eksekutif dan legislatif. 

"Untuk masalah sanksi, bupati agar menegakkan disiplin terhadap Asisten I. Mengacu pada PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ada tahapannya dan sanksinya sesuai tingkat kesalahan. Kami memohon maaf sebesar-besarnya. Semoga ini membawa hikmah agar hubungan semakin harmonis," ujar Irawati. 

Baca juga: DPRD Kotim pastikan perjuangkan anggaran Pilkada 2024

Sekretaris Daerah Fajrurrahman mengatakan, masalah ini segera ditindaklanjuti. Sesuai aturan, semua prosedur akan dijalankan, termasuk memanggil Diana untuk memberikan klarifikasi kepada tim dari Inspektorat nantinya

"Berapa lama diambil keputusan untuk menon-jobkan, itu nanti tergantung hasil pemeriksaan. Prosedur tetap harus kita jalankan," tegas Fajrurrahman. 

Diana yang dimintai komentarnya usai rapat menyatakan sebagai seorang ASN, dirinya harus patuh dan tunduk terhadap aturan. Apapun keputusan maupun rekomendasi sesuai aturan, dirinya harus siap menerimanya. 

"Kami ini PNS, jadi ada aturannya. Setelah keluar rekomendasi, saya dipanggil oleh Inspektorat. Ada proses di situ. Tidak bisa serta merta non-job. Saya ikuti saja aturannya," ujar Diana. 

Terkait tuntutan permintaan maaf, dia mengatakan dirinya saat rapat tersebut sebenarnya ingin menyampaikan permohonan maaf di akhir rapat, tetapi karena tidak diberi waktu lagi sehingga tidak sempat. Ini lembaga resmi sehingga dia harus mengikuti aturan. 

"Sekali lagi saya atas ketidaknyamanan dan kekhilafan dalam memimpin rapat itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya, khususnya kepada semua anggota DPRD Kotawaringin Timur yang berjumlah 40 orang," demikian Diana Setiawan. 

Sementara itu usai rapat, para anggota DPRD mendatangi Diana Setiawan untuk bersalaman. Mereka menegaskan bahwa ini masalah kapasitas sebagai anggota dewan dan atas nama lembaga DPRD, sedangkan secara pribadi hubungan mereka tetap baik. 

Baca juga: Bupati Kotim ingin Porprov Kalteng di Sampit paling meriah

Baca juga: Pemkab Kotim diminta tangani darurat kerusakan jalan

Baca juga: DPRD Kotim tegaskan tidak alergi kritik

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024