Sampit (ANTARA) - Masih banyaknya perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Timur yang menggunakan kendaraan, khususnya truk asal luar Kalimantan Tengah atau sering disebut non KH, terus menjadi sorotan legislator setempat.
"Truk-truk itu digunakan untuk mencari uang di sini, tapi bayar pajaknya ke daerah asal truk karena nomor polisinya non KH. Ini kan kita dirugikan karena kita yang merasakan kerusakan jalan akibat kegiatan mereka," kata anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Rusmawati di Sampit, Kamis.
Selama ini pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sudah berulang kali mengimbau agar perusahaan besar swasta, khususnya perusahaan angkutan untuk memindah administrasi kendaraan mereka ke Kalimantan Tengah.
Jika administrasi kendaraan sudah dipindah ke daerah ini, maka Kotawaringin Timur akan mendapat bagi hasil dari pajak kendaraan yang dibayarkan. Hasilnya juga digunakan untuk pembangunan daerah, termasuk memperbaiki jalan yang kerusakannya juga dipicu kendaraan yang melebihi kapasitas jalan.
Menurutnya, laju kerusakan jalan di Kotawaringin Timur tidak terlepas dari tingginya aktivitas kendaraan over kapasitas seperti truk bermuatan kelapa sawit, minyak kelapa sawit, hasil tambang dan lainnya.
Baca juga: Perusahaan di Kotim diminta bangun jalan khusus
Jalan cepat rusak karena kapasitasnya hanya mampu menahan berat delapan ton muatan sumbu terberat, sementara angkutan perusahaan mengangkut muatan belasan hingga lebih dari 20 ton.
Sudah sewajarnya perusahaan peduli terhadap kondisi infrastruktur daerah ini. Berdasarkan aturan, perusahaan seharusnya membangun jalan khusus untuk kepentingan mereka sendiri sehingga tidak melintasi jalan umum, khususnya jalan desa.
Kepedulian perusahaan yang diharapkan dengan berkontribusi terhadap daerah. Salah satunya dengan menggunakan kendaraan bernomor polisi KH atau Kalimantan Tengah sehingga dana bagi hasil pajaknya juga akan dinikmati daerah ini.
Perusahaan perkebunan atau pertambangan tidak boleh berdalih bahwa angkutan itu bukan milik mereka, tetapi milik rekanan. Perusahaan juga wajib mengingatkan rekanan mereka agar menggunakan angkutan sesuai aturan dan harapan pemerintah daerah.
"Perusahaan maupun transportir diharapkan menggunakan pelat KH. Kontraktor juga bisa diimbau dan ini bisa dijadikan syarat agar mereka menggunakan kendaraan plat KH. Bisa dijadikan syarat dalam SPK (surat perjanjian kerja sama). Ini seharusnya kalau perusahaan juga peduli," demikian Rusmawati.
Baca juga: Legislator Kotim: Kualitas Porkab jadi barometer prestasi di Porprov
Baca juga: BUMD Kotim disarankan bangun pabrik kelapa sawit
Baca juga: Legislator Kotim minta percepat realisasi perbaikan jalan oleh perusahaan
"Truk-truk itu digunakan untuk mencari uang di sini, tapi bayar pajaknya ke daerah asal truk karena nomor polisinya non KH. Ini kan kita dirugikan karena kita yang merasakan kerusakan jalan akibat kegiatan mereka," kata anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Rusmawati di Sampit, Kamis.
Selama ini pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten sudah berulang kali mengimbau agar perusahaan besar swasta, khususnya perusahaan angkutan untuk memindah administrasi kendaraan mereka ke Kalimantan Tengah.
Jika administrasi kendaraan sudah dipindah ke daerah ini, maka Kotawaringin Timur akan mendapat bagi hasil dari pajak kendaraan yang dibayarkan. Hasilnya juga digunakan untuk pembangunan daerah, termasuk memperbaiki jalan yang kerusakannya juga dipicu kendaraan yang melebihi kapasitas jalan.
Menurutnya, laju kerusakan jalan di Kotawaringin Timur tidak terlepas dari tingginya aktivitas kendaraan over kapasitas seperti truk bermuatan kelapa sawit, minyak kelapa sawit, hasil tambang dan lainnya.
Baca juga: Perusahaan di Kotim diminta bangun jalan khusus
Jalan cepat rusak karena kapasitasnya hanya mampu menahan berat delapan ton muatan sumbu terberat, sementara angkutan perusahaan mengangkut muatan belasan hingga lebih dari 20 ton.
Sudah sewajarnya perusahaan peduli terhadap kondisi infrastruktur daerah ini. Berdasarkan aturan, perusahaan seharusnya membangun jalan khusus untuk kepentingan mereka sendiri sehingga tidak melintasi jalan umum, khususnya jalan desa.
Kepedulian perusahaan yang diharapkan dengan berkontribusi terhadap daerah. Salah satunya dengan menggunakan kendaraan bernomor polisi KH atau Kalimantan Tengah sehingga dana bagi hasil pajaknya juga akan dinikmati daerah ini.
Perusahaan perkebunan atau pertambangan tidak boleh berdalih bahwa angkutan itu bukan milik mereka, tetapi milik rekanan. Perusahaan juga wajib mengingatkan rekanan mereka agar menggunakan angkutan sesuai aturan dan harapan pemerintah daerah.
"Perusahaan maupun transportir diharapkan menggunakan pelat KH. Kontraktor juga bisa diimbau dan ini bisa dijadikan syarat agar mereka menggunakan kendaraan plat KH. Bisa dijadikan syarat dalam SPK (surat perjanjian kerja sama). Ini seharusnya kalau perusahaan juga peduli," demikian Rusmawati.
Baca juga: Legislator Kotim: Kualitas Porkab jadi barometer prestasi di Porprov
Baca juga: BUMD Kotim disarankan bangun pabrik kelapa sawit
Baca juga: Legislator Kotim minta percepat realisasi perbaikan jalan oleh perusahaan