Gitaris band Kahitna jalani rehabilitasi empat bulan

Selasa, 14 Juni 2022 17:32 WIB

Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menyatakan tersangka penggunaan narkotika  gitaris Kahitna Andrie Bayuajie diputuskan menjalani rehabilitasi selama empat bulan.

Keputusan rehabilitasi didasarkan kepada hasil asesmen yang diajukan Polres kepada pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada minggu lalu.

"Hasil asesmen keluar minggu lalu dan hasilnya rehabilitasi selama empat bulan," kata Akmal saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Andrie diharuskan menjalankan rehabilitasi selama empat bulan di kantor BNNP DKI Jakarta, selama menjalani rehabilitasi, Akmal memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut.

Sebelumnya, petugas Polres Metro Jakarta Barat menangkap gitaris band Kahitna, Andrie Bayuajie lantaran kedapatan mengonsumsi narkoba jenis psikotropika.

Baca juga: Muhammad Fauzan Lubis jalani rehabilitasi tiga bulan

"Yang berangkutan kedapatan menggunakan narkotika Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, (3/6).

Zulpan mengatakan Andrie Bayuajie sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2017 hingga 2018.

Awalnya, Andrie mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan ketentuan resep dokter. Namun sejak 2020 hingga 2022, personel grup band asal Bandung itu mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie mengaku mengonsumsi obat obatan tersebut untuk menenangkan diri.

Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya aktivitas pemakaian psikotropika tersebut. Kemudian polisi menangkap Andrie di tempat kos kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis pukul 12.30 WIB.

Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam dari rumah kos. Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari seseorang yang masih dalam pendalaman.

"Saat kita arahkan AB tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif," ujar Zulpan.

Atas perbuatannya, Ardhie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca juga: Ardhito Pramono jalani rehabilitasi di RSKO Cibubur

Baca juga: Kepolisian belum terima permohonan rehabilitasi Fico Fachriza

Baca juga: BNNP kabulkan permohonan rehabilitasi Reza Artamevia

Pewarta : Walda Marison
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Gim 'Fortnite' resmi berkolaborasi dengan 'Fallout'

4 jam lalu

Poco dikabarkan segera masuki pasar tablet

4 jam lalu

Wuling Air EV jadi mobil listrik favorit di kalangan gen Z

4 jam lalu

Elon Musk mengaku tertarik untuk investasi di Indonesia

4 jam lalu

Yamaha-BAF gelar customer gathering, konsumen bisa dapatkan motor terbaru harga miring

5 jam lalu

Weekend Feast di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya: Liburan akhir pekan yang menggoda

11 jam lalu

NCT DREAM : Kalian gacor!

12 jam lalu

Kata-kata positif dapat bangun kesehatan mental anak

18 May 2024 15:53 Wib
Terpopuler

Alfian Mawardi ingin ikuti jejak orang tuanya membangun Kapuas

Kabar Daerah - 17 May 2024 20:18 Wib

Legislator Gumas dukung 10 program pokok PKK

Kabar Daerah - 16 May 2024 13:11 Wib

Pemkab Barito Utara dapat 3.424 formasi untuk rekrutmen CPNS dan PPPK

Kabar Daerah - 15 May 2024 16:41 Wib

Pj Bupati Katingan tekankan ASN harus terus tingkatkan kapasitas

Kabar Daerah - 17 May 2024 17:39 Wib

Masyarakat Sebangau Kuala harapkan program peningkatan ekonomi

Kabar Daerah - 16 May 2024 21:15 Wib