Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setemat sedang membahas perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib.
"Salah satu alasan untuk melakukan perubahan penyempurnaan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib tersebut adalah belum diaturnya secara detail tentang penyebarluasan program pembentukan peraturan daerah," kata anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Bardiansyah di Sampit, Kamis.
Dia menjelaskan, selama ini belum ada aturan rinci terkait penyebarluasan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah, padahal ini dinilai sangat penting.
Masyarakat perlu mengetahui prosesnya, sejak penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), pembahasan rancangan peraturan daerah hingga pengundangan peraturan daerah tersebut.
Penyebarluasan peraturan daerah dilakukan untuk dapat memberikan informasi. Sebaliknya, bisa pula untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan, seperti yang tercantum di pasal 92 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta prioritaskan pemenuhan pegawai di pelayanan publik
Menurut Bardiansyah, DPRD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Salah satu tugas dan kewenangannya membentuk peraturan daerah, termasuk mensosialisasikan serta menyebarluaskan peraturan daerah yang sudah diundangkan.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Makanya dirasa perlu penambahan pasal yang mengatur sosialisasi peraturan daerah," kata Bardiansyah.
Alasan kedua, Bapemperda menilai perlu penambahan pasal dalam Tata Tertib DPRD yang mengatur masalah pakaian dinas dan atribut. Selain itu, perlu penambahan pasal yang mengatur mekanisme pembentukan panitia khusus (Pansus).
Perubahan Tata Tertib dengan penambahan sejumlah pasal tersebut diharapkan dapat membuat kinerja DPRD lebih optimal. Dampaknya juga diharapkan akan bagus terhadap pelaksanaan pemerintah daerah secara umum.
"Kami berharap perubahan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ini dapat diterima dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya," demikian Bardiansyah.
Baca juga: DPRD Kotim sikapi perusahaan yang abaikan perbaikan jalan lingkar selatan
Baca juga: Bapemperda Kotim sebut Perda Bantuan Pendidikan untuk penuhi hak masyarakat
Baca juga: Kotim terbaik penyaluran dana desa di Kalteng
"Salah satu alasan untuk melakukan perubahan penyempurnaan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib tersebut adalah belum diaturnya secara detail tentang penyebarluasan program pembentukan peraturan daerah," kata anggota Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Bardiansyah di Sampit, Kamis.
Dia menjelaskan, selama ini belum ada aturan rinci terkait penyebarluasan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan oleh DPRD dan pemerintah daerah, padahal ini dinilai sangat penting.
Masyarakat perlu mengetahui prosesnya, sejak penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), pembahasan rancangan peraturan daerah hingga pengundangan peraturan daerah tersebut.
Penyebarluasan peraturan daerah dilakukan untuk dapat memberikan informasi. Sebaliknya, bisa pula untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan, seperti yang tercantum di pasal 92 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Pemkab Kotim diminta prioritaskan pemenuhan pegawai di pelayanan publik
Menurut Bardiansyah, DPRD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Salah satu tugas dan kewenangannya membentuk peraturan daerah, termasuk mensosialisasikan serta menyebarluaskan peraturan daerah yang sudah diundangkan.
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Makanya dirasa perlu penambahan pasal yang mengatur sosialisasi peraturan daerah," kata Bardiansyah.
Alasan kedua, Bapemperda menilai perlu penambahan pasal dalam Tata Tertib DPRD yang mengatur masalah pakaian dinas dan atribut. Selain itu, perlu penambahan pasal yang mengatur mekanisme pembentukan panitia khusus (Pansus).
Perubahan Tata Tertib dengan penambahan sejumlah pasal tersebut diharapkan dapat membuat kinerja DPRD lebih optimal. Dampaknya juga diharapkan akan bagus terhadap pelaksanaan pemerintah daerah secara umum.
"Kami berharap perubahan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ini dapat diterima dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya," demikian Bardiansyah.
Baca juga: DPRD Kotim sikapi perusahaan yang abaikan perbaikan jalan lingkar selatan
Baca juga: Bapemperda Kotim sebut Perda Bantuan Pendidikan untuk penuhi hak masyarakat
Baca juga: Kotim terbaik penyaluran dana desa di Kalteng