Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra mengatakan, Jaksa Agung telah melantik dan mengambil sumpah Pathor Rahman sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) setempat menggantikan Iman Wijaya.
"Pagi tadi Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melantik dan mengambil sumpah pak Pathor Rahman sebagai Kajati Kalteng," kata Dodik di Palangka Raya, Senin.
Dia menjelaskan mutasi dan promosi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 245 Tahun 2022 dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-515/C/08/2022 tanggal 8 Agustus 2022.
Pathor Rahman sebelumnya menduduki jabatan sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Selanjutnya Iman Wijaya dipromosikan menjabat Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
"Ikut juga dilantik dan diambil sumpah pak Wakil Kajati Kalteng (Siswanto) dan empat Kajari," jelasnya.
Disebutkan, Siswanto sambungnya dimutasi menjadi Wakajati Jawa Tengah. Penggantinya adalah Budi Hartawan Panjaitan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Maluku Utara.
Baca juga: Pemkot diminta jangan lengah antisipasi bahaya karhutla
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Agus Widodo dipromosikan menjadi Kejari Banyuasin. Dia diganti oleh Hendra Jaya Atmaja yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Sumatra Utara.
Kajari Barito Selatan Romulus Haholongan dipromosikan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur. Penggantinya Andi Ashari yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati Sulawesi Selatan.
Kajari Barito Utara Iwan Catur Karyawan menduduki jabatan baru sebagai Kajari Tuban. Penggantinya Fadilah yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Kalimantan Selatan.
Kajari Murung Raya Suyanto menduduki jabatan baru sebagai Kejari Tegal. Penggantinya Kosasih yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Jambi.
"Mutasi dan promosi dilaksanakan dalam rangka penyegaran organisasi dan tour of duty," demikian Dodik Mahendra.
Sementara itu dalam arahannya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan kearifan lokal terkait dengan program keadilan restoratif (restorative justice) dan Rumah Restorative Justice masih menjadi solusi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat.
Baca juga: BKSDA Kalteng kampanye perlindungan orangutan pada anak usia dini
Menurutnya, hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Hukum yang dinamis dengan mengakomodir kearifan lokal merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung acara pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung di Jakarta Senin (22/8/2022).
Lebih lanjut Burhanuddin menyampaikan, penghukuman dalam suatu tindak pidana adalah suatu keniscayaan karena sanksi sosial jauh lebih efektif menimbulkan efek jera dan malu di masyarakat dimana mereka merasa dikucilkan dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial.
Dalam kesempatan itu dia meminta agar seluruh jajaran kejaksaan dapat menjaga martabat masyarakat lokal (local genus) maka dari itu Jaksa sebagai penegak hukum harus sering melihat dan hadir di tengah-tengah masyarakat.
Peradilan adalah benteng terakhir mencari pengadilan untuk perkara apapun sehingga kearifan lokal musyawarah mufakat, tepo saliro, guyub, rembug adalah solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum di masyarakat,
“Tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada institusi Kejaksaan tidak saja karena penegakan hukum tindak pidana korupsi yang kita lakukan selama ini, akan tetapi program-program kemasyarakatan yang humanis juga memberikan kontribusi besar bahwa masyarakat mengenal kejaksaan tidak sekedar penegakan hukum,” demikian Burhanuddin.
Baca juga: Palangka Raya kembangkan sentra IKM terpadu kelurahan
Baca juga: KONI Kota Palangka Raya serahkan peralatan untuk cabang olahraga dayung
"Pagi tadi Bapak Jaksa Agung ST Burhanuddin telah melantik dan mengambil sumpah pak Pathor Rahman sebagai Kajati Kalteng," kata Dodik di Palangka Raya, Senin.
Dia menjelaskan mutasi dan promosi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 245 Tahun 2022 dan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-515/C/08/2022 tanggal 8 Agustus 2022.
Pathor Rahman sebelumnya menduduki jabatan sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.
Selanjutnya Iman Wijaya dipromosikan menjabat Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
"Ikut juga dilantik dan diambil sumpah pak Wakil Kajati Kalteng (Siswanto) dan empat Kajari," jelasnya.
Disebutkan, Siswanto sambungnya dimutasi menjadi Wakajati Jawa Tengah. Penggantinya adalah Budi Hartawan Panjaitan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Maluku Utara.
Baca juga: Pemkot diminta jangan lengah antisipasi bahaya karhutla
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamandau Agus Widodo dipromosikan menjadi Kejari Banyuasin. Dia diganti oleh Hendra Jaya Atmaja yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Sumatra Utara.
Kajari Barito Selatan Romulus Haholongan dipromosikan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Timur. Penggantinya Andi Ashari yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati Sulawesi Selatan.
Kajari Barito Utara Iwan Catur Karyawan menduduki jabatan baru sebagai Kajari Tuban. Penggantinya Fadilah yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Kalimantan Selatan.
Kajari Murung Raya Suyanto menduduki jabatan baru sebagai Kejari Tegal. Penggantinya Kosasih yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Jambi.
"Mutasi dan promosi dilaksanakan dalam rangka penyegaran organisasi dan tour of duty," demikian Dodik Mahendra.
Sementara itu dalam arahannya Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan kearifan lokal terkait dengan program keadilan restoratif (restorative justice) dan Rumah Restorative Justice masih menjadi solusi alternatif dalam menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat.
Baca juga: BKSDA Kalteng kampanye perlindungan orangutan pada anak usia dini
Menurutnya, hukum harus mampu beradaptasi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat. Hukum yang dinamis dengan mengakomodir kearifan lokal merupakan suatu keharusan untuk mewujudkan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung acara pengambilan sumpah, pelantikan, dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung di Jakarta Senin (22/8/2022).
Lebih lanjut Burhanuddin menyampaikan, penghukuman dalam suatu tindak pidana adalah suatu keniscayaan karena sanksi sosial jauh lebih efektif menimbulkan efek jera dan malu di masyarakat dimana mereka merasa dikucilkan dan terpinggirkan dalam pergaulan sosial.
Dalam kesempatan itu dia meminta agar seluruh jajaran kejaksaan dapat menjaga martabat masyarakat lokal (local genus) maka dari itu Jaksa sebagai penegak hukum harus sering melihat dan hadir di tengah-tengah masyarakat.
Peradilan adalah benteng terakhir mencari pengadilan untuk perkara apapun sehingga kearifan lokal musyawarah mufakat, tepo saliro, guyub, rembug adalah solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah hukum di masyarakat,
“Tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi kepada institusi Kejaksaan tidak saja karena penegakan hukum tindak pidana korupsi yang kita lakukan selama ini, akan tetapi program-program kemasyarakatan yang humanis juga memberikan kontribusi besar bahwa masyarakat mengenal kejaksaan tidak sekedar penegakan hukum,” demikian Burhanuddin.
Baca juga: Palangka Raya kembangkan sentra IKM terpadu kelurahan
Baca juga: KONI Kota Palangka Raya serahkan peralatan untuk cabang olahraga dayung