Palangka Raya (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah menjatuhkan vonis penjara selama satu tahun dan enam bulan kepada terdakwa korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Katingan TA 2020.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama dalam tahanan dan pidana denda Rp100 juta subdidair tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Erhammudin membacakan putusannya di Palangka Raya, Rabu.
Majelis Hakim menilai terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama satu tahun," ucap Erhammudin didampingi Hakim anggota Muji Kartika Rahayu dan Darjono Abadi.
Mendengar putusan tersebut terdakwa Asang diwakili kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam yang didampingi Benny Pakpahan dan Sukarlan Fachri Doemas menyatakan banding.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan. Melalui Jonathan Bernadus Ndaumanu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas vonis tersebut.
Ditemui seusai sidang Rahmadi G Lentam mengatakan pihaknya sangat menghargai putusan Majelis Hakim namun merasa tidak puas dengan vonis tersebut dan menyatakan banding.
Baca juga: Bupati minta KONI Katingan maksimalkan cabor unggulan raih prestasi
Pihaknya menyoroti pernyataan kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih. Menurutnya kerugian itu merupakan biaya yang dikeluarkan oleh terdakwa dan sudah diuji melalui peradilan perdata di PN Kasongan.
Kemudian pada perkara tingkat banding oleh mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie hal tersebut diuraikan. Uraian tersebut diambil jadi pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Diakui bahwa Asang Triasha mengeluarkan dana sebesar itu.
Dalam hukum pembuktian hal-hal yang sudah diketahui oleh umum tidak perlu lagi dibuktikan. Dia merasa heran kenapa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabaikannya.
"Harapan kami mudah-mudahan putusan itu betul-betul dengan pertimbangan yang cukup. Kalau dengan pertimbangan yang tidak cukup, itulah kelemahan manusia. Kami tidak bisa memaksa orang untuk sempurna, kami maklum. Karena itulah dalam proses diuji lagi ke tingkat yang lebih tinggi," demikian Rahmadi G Lentam.
Sekedar diketahui terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong yang merupakan pengusaha di Katingan terjerat kasus korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020.
Dia selaku pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus tersebut bersama mantan Camat Katingan Hulu Hernadie bin Syahari Marwan didakwa melakukan tindakan pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp2 miliar lebih.
Hernadie yang pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya divonis penjara selama empat tahun. Kemudian pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjadi satu tahun penjara.
Baca juga: PBSI Katingan bertekad raih prestasi tinggi harumkan nama daerah
Baca juga: Promosikan pariwisata, Kamipang gelar lomba balap ketinting
Baca juga: Bupati Katingan berharap Paskibraka sukses menjalankan tugas
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong selama satu tahun dan enam bulan dikurangi selama dalam tahanan dan pidana denda Rp100 juta subdidair tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Erhammudin membacakan putusannya di Palangka Raya, Rabu.
Majelis Hakim menilai terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.
Dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menghukum terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama satu tahun," ucap Erhammudin didampingi Hakim anggota Muji Kartika Rahayu dan Darjono Abadi.
Mendengar putusan tersebut terdakwa Asang diwakili kuasa hukumnya Rahmadi G Lentam yang didampingi Benny Pakpahan dan Sukarlan Fachri Doemas menyatakan banding.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Katingan. Melalui Jonathan Bernadus Ndaumanu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding atas vonis tersebut.
Ditemui seusai sidang Rahmadi G Lentam mengatakan pihaknya sangat menghargai putusan Majelis Hakim namun merasa tidak puas dengan vonis tersebut dan menyatakan banding.
Baca juga: Bupati minta KONI Katingan maksimalkan cabor unggulan raih prestasi
Pihaknya menyoroti pernyataan kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih. Menurutnya kerugian itu merupakan biaya yang dikeluarkan oleh terdakwa dan sudah diuji melalui peradilan perdata di PN Kasongan.
Kemudian pada perkara tingkat banding oleh mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie hal tersebut diuraikan. Uraian tersebut diambil jadi pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Diakui bahwa Asang Triasha mengeluarkan dana sebesar itu.
Dalam hukum pembuktian hal-hal yang sudah diketahui oleh umum tidak perlu lagi dibuktikan. Dia merasa heran kenapa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengabaikannya.
"Harapan kami mudah-mudahan putusan itu betul-betul dengan pertimbangan yang cukup. Kalau dengan pertimbangan yang tidak cukup, itulah kelemahan manusia. Kami tidak bisa memaksa orang untuk sempurna, kami maklum. Karena itulah dalam proses diuji lagi ke tingkat yang lebih tinggi," demikian Rahmadi G Lentam.
Sekedar diketahui terdakwa Asang Triasha bin Lamri Otong yang merupakan pengusaha di Katingan terjerat kasus korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2020.
Dia selaku pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus tersebut bersama mantan Camat Katingan Hulu Hernadie bin Syahari Marwan didakwa melakukan tindakan pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp2 miliar lebih.
Hernadie yang pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palangka Raya divonis penjara selama empat tahun. Kemudian pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya menjadi satu tahun penjara.
Baca juga: PBSI Katingan bertekad raih prestasi tinggi harumkan nama daerah
Baca juga: Promosikan pariwisata, Kamipang gelar lomba balap ketinting
Baca juga: Bupati Katingan berharap Paskibraka sukses menjalankan tugas