Kasongan (ANTARA) -
Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Sakariyas mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dalam rangka meningkatkan koordinasi maupun kerja sama, dalam penyelenggaraan praktik kedokteran oleh dokter dan dokter gigi di daerah tersebut.
"Mengacu kerja sama itu maka dokter dan dokter gigi agar meningkatkan kualitas praktik kedokteran dengan memberi pelayanan bermutu dan aman sehingga masyarakat terlindungi," kata Sakariyas di Kasongan, Sabtu.
Menurutnya nota kesepakatan itu akan mempermudah dalam memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses maupun didistribusikan pihak yang berkompeten sesuai penggunaannya, baik untuk Dinas Penanaman Modal dan PTSP Katingan maupun bagi KKI.
Nota kesepakatan diyakini memberikan dampak positif terhadap berbagai aspek pemerintah dan pelayanan publik seperti memvalidasi dan pengawasan Surat Tanda Register (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) asli, maupun pendistribusian dokter dan doker gigi yang berada di Katingan.
"Masyarakat juga dapat dengan cepat mengetahui lokasi/tempat praktik dokter dan distribusi secara merata di tingkat kabupaten dan kecamatan," ucapnya.
Baca juga: Bupati tegaskan dana hibah Pemkab Katingan telah diaudit
Baca juga: Bupati tegaskan dana hibah Pemkab Katingan telah diaudit
Selanjutnya pria yang pernah menjabat Kepala Bank Kalteng Cabang Kasongan itu mengatakan, dokter dan dokter gigi hanya dapat berpraktik paling banyak di tiga tempat sesuai dengan STR yang diterbitkan oleh KKI.
Hal ini sangat penting karena kecepatan maupun ketepatan dalam pemanfaatan data tersebut sangat mendukung KKI dan Pemerintah Kabupaten Katingan, untuk saling mengetahui serta memanfaatkan data tersebut sesuai kebutuhan di lapangan.
"Tiap dokter dan dokter gigi hanya boleh praktik di tiga tempat saja, tujuannya agar memberikan pelayanan yang bermutu dan aman sehingga masyarakat terlindungi," katanya.
Untuk diketahui Konsil Kedokteran Indonesia merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada presiden.
Tugas dan fungsi KKI yakni melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, serta melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran.
Baca juga: Bupati Katingan: Regsosek menjadikan penyaluran bansos tepat sasaran
Baca juga: Bupati Katingan: Pembersihan dan perbaikan drainase upaya penanggulangan banjir
Baca juga: Optimalkan pelayanan, pembangunan gedung Pengadilan Agama Kasongan dimulai
Baca juga: Bupati Katingan: Regsosek menjadikan penyaluran bansos tepat sasaran
Baca juga: Bupati Katingan: Pembersihan dan perbaikan drainase upaya penanggulangan banjir
Baca juga: Optimalkan pelayanan, pembangunan gedung Pengadilan Agama Kasongan dimulai