Puruk Cahu, Kalteng (ANTARA) - Beredarnya informasi palsu yang menyebutkan warga diperbolehkan masuk wilayah tambang aktif PT Indo Muro Kencana (IMK) dalam waktu tertentu untuk mengambil batu hasil galian tambang, ditepis oleh Camat Murung, Kapolsek Murung dan Koramil Murung, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Ketiga pimpinan yang ada Kecamatan Murung itu dalam sosialisasi terkait Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah lingkar tambang PT IMK beserta seluruh undangan, sepakat dan mengimbau agar warga di kecamatan tersebut tidak terprovokasi dan jangan lagi memasuki area tambang aktif perusahaan.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Sekretariat Daerah Murung Raya, Rhoni K. Tumon, seluruh kepala desa dan anggota BPD di Kecamatan Murung, damang kepala adat, dua kepala sekolah tingkat SMA, tokoh masyarakat serta tokoh agama tersebut dilaksanakan di aula pertemuan Kecamatan Murung di Puruk Cahu, Kamis (27/10).
Camat Murung, Fitrianul Fahriman mengatakan tujuan sosialisasi tersebut dilakukan karena adanya fenomena yang menyesatkan perihal ajakan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasuki wilayah kerja perusahaan tambang PT IMK yang berada di Kecamatan Tanah Siang Selatan.
"PT IMK memiliki izin yang menurut aturan negara sudah lengkap serta sah melakukan aktivitas pertambangan serta dilindungi oleh hukum di negara kita. Untuk itu sepatutnya kita semua menjaga aktivitas investasi ini agar jangan sampai terganggu sehingga berdampak bagi daerah kita," ujar Camat Murung.
Sementara itu, Kapolsek Murung Iptu Widodo menjelaskan pihaknya sangat menyayangkan banyaknya warga yang terprovokasi serta melanggar aturan dengan masuk area tambang PT IMK.
"Bahkan setelah ditelusuri ada anak usia sekolah SMP atau SMA yang juga turut masuk untuk mengambil batu yang dianggap mengandung emas. Selain melanggar hukum, masuk ke lokasi tambang juga sangat berbahaya bagi keselamatan," jelas Widodo.
Baca juga: Jamkrida-PT IMK bekerja sama TNI AD, salurkan bantuan beras di Kalteng
Menurut Kapolsek ini juga, saat ini warga Murung Raya yang bekerja di PT IMK kurang lebih sekitar 2.000 orang yang kalau perusahaan ini mendapat masalah, seperti terganggunya aktivitas tambang maka yang mendapat dampak kembali ke warga Murung Raya juga.
"Untuk itu, saya meminta agar aparat pemerintah desa beserta tokohnya bersama-sama ikut menciptakan situasi kamtibmas di masyarakat dan mengimbau warganya agar tidak masuk ke dalam pit tambang milik PT IMK," kata Widodo.
Terpisah, Kabag Hukum di Sekretariat Daerah Murung Raya, Rhoni K. Tumon mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang mengganggu aktivitas tambang yang memiliki legalitas yang lengkap, seperti PT IMK dapat dikenakan pidana.
"Setiap orang yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Rhoni.
Baca juga: Dukung ketahanan pangan, IMK bina 2500 masyarakat bercocok tanam
Baca juga: PT IMK bersama pengusaha kopi Mura latih generasi muda berwirausaha
Ketiga pimpinan yang ada Kecamatan Murung itu dalam sosialisasi terkait Keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah lingkar tambang PT IMK beserta seluruh undangan, sepakat dan mengimbau agar warga di kecamatan tersebut tidak terprovokasi dan jangan lagi memasuki area tambang aktif perusahaan.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Sekretariat Daerah Murung Raya, Rhoni K. Tumon, seluruh kepala desa dan anggota BPD di Kecamatan Murung, damang kepala adat, dua kepala sekolah tingkat SMA, tokoh masyarakat serta tokoh agama tersebut dilaksanakan di aula pertemuan Kecamatan Murung di Puruk Cahu, Kamis (27/10).
Camat Murung, Fitrianul Fahriman mengatakan tujuan sosialisasi tersebut dilakukan karena adanya fenomena yang menyesatkan perihal ajakan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasuki wilayah kerja perusahaan tambang PT IMK yang berada di Kecamatan Tanah Siang Selatan.
"PT IMK memiliki izin yang menurut aturan negara sudah lengkap serta sah melakukan aktivitas pertambangan serta dilindungi oleh hukum di negara kita. Untuk itu sepatutnya kita semua menjaga aktivitas investasi ini agar jangan sampai terganggu sehingga berdampak bagi daerah kita," ujar Camat Murung.
Sementara itu, Kapolsek Murung Iptu Widodo menjelaskan pihaknya sangat menyayangkan banyaknya warga yang terprovokasi serta melanggar aturan dengan masuk area tambang PT IMK.
"Bahkan setelah ditelusuri ada anak usia sekolah SMP atau SMA yang juga turut masuk untuk mengambil batu yang dianggap mengandung emas. Selain melanggar hukum, masuk ke lokasi tambang juga sangat berbahaya bagi keselamatan," jelas Widodo.
Baca juga: Jamkrida-PT IMK bekerja sama TNI AD, salurkan bantuan beras di Kalteng
Menurut Kapolsek ini juga, saat ini warga Murung Raya yang bekerja di PT IMK kurang lebih sekitar 2.000 orang yang kalau perusahaan ini mendapat masalah, seperti terganggunya aktivitas tambang maka yang mendapat dampak kembali ke warga Murung Raya juga.
"Untuk itu, saya meminta agar aparat pemerintah desa beserta tokohnya bersama-sama ikut menciptakan situasi kamtibmas di masyarakat dan mengimbau warganya agar tidak masuk ke dalam pit tambang milik PT IMK," kata Widodo.
Terpisah, Kabag Hukum di Sekretariat Daerah Murung Raya, Rhoni K. Tumon mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang mengganggu aktivitas tambang yang memiliki legalitas yang lengkap, seperti PT IMK dapat dikenakan pidana.
"Setiap orang yang mengganggu kegiatan usaha pertambangan dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang minerba dengan ancaman kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," kata Rhoni.
Baca juga: Dukung ketahanan pangan, IMK bina 2500 masyarakat bercocok tanam
Baca juga: PT IMK bersama pengusaha kopi Mura latih generasi muda berwirausaha