Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) memperkuat pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Kapuas.
"Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan dan penyebaran hukum di masyarakat," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Rabu.
Dia menambahkan, dengan dilaksanakannya pembinaan tersebut, akan tercipta kelompok-kelompok masyarakat desa dan kelurahan yang semakin sadar hukum.
Pada kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Kapuas itu, turut menjadi peserta seperti camat, lurah dan kepala desa di wilayah kabupaten setempat.
Pada kesempatan itu, Arfan turut didampingi tim dari Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Kalteng. Turut pula hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy serta bagian Hukum Setda setempat.
"Kami juga berharap, para peserta pembinaan ini mampu menjadi penggerak terciptanya Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Kabupaten Kapuas, yang nantinya diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM," kata Arfan.
Sementara itu, penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya dalam memperkuat status Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu guna mempercepat penyebarluasan pemahaman hukum kepada masyarakat dan pemerintah daerah, sekaligus melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap Kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum).
Baca juga: Sebanyak 70 narapidana di Kalteng remisi bebas di HUT RI ke-77
Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu Desa/Kelurahan, yang telah mempunyai kelompok Keluarga Sadar Hukum untuk menjadi desa atau keluarga binaan.
Kondisi itu didasarkan, ketentuan yang ada kriteria penilaian Kelurahan/Desa Sadar Hukum meliputi empat aspek atau dimensi penilaian.
Keempatnya yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum suatu desa/kelurahan pada dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen, sedangkan tiga dimensi lain masing-masing 20 persen.
Baca juga: Pemerintah Indonesia-Singapura tingkatkan kerja sama manajemen keimigrasian
Baca juga: Indonesia harus siap hadapi perang inovasi
Baca juga: 'Second home visa' berpotensi buka lapangan kerja
"Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dilaksanakan sebagai upaya penegakan dan penyebaran hukum di masyarakat," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Arfan Faiz Muhlizi saat dikonfirmasi dari Palangka Raya, Rabu.
Dia menambahkan, dengan dilaksanakannya pembinaan tersebut, akan tercipta kelompok-kelompok masyarakat desa dan kelurahan yang semakin sadar hukum.
Pada kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Bupati Kapuas itu, turut menjadi peserta seperti camat, lurah dan kepala desa di wilayah kabupaten setempat.
Pada kesempatan itu, Arfan turut didampingi tim dari Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Kalteng. Turut pula hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Septedy serta bagian Hukum Setda setempat.
"Kami juga berharap, para peserta pembinaan ini mampu menjadi penggerak terciptanya Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Kabupaten Kapuas, yang nantinya diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM," kata Arfan.
Sementara itu, penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya dalam memperkuat status Indonesia sebagai negara hukum. Hal itu guna mempercepat penyebarluasan pemahaman hukum kepada masyarakat dan pemerintah daerah, sekaligus melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap Kelompok-kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kelompok Kadarkum).
Baca juga: Sebanyak 70 narapidana di Kalteng remisi bebas di HUT RI ke-77
Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum diawali dengan penetapan suatu Desa/Kelurahan, yang telah mempunyai kelompok Keluarga Sadar Hukum untuk menjadi desa atau keluarga binaan.
Kondisi itu didasarkan, ketentuan yang ada kriteria penilaian Kelurahan/Desa Sadar Hukum meliputi empat aspek atau dimensi penilaian.
Keempatnya yaitu akses informasi hukum, implementasi hukum, akses keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Bobot penilaian tingkat kesadaran hukum suatu desa/kelurahan pada dimensi implementasi hukum sebesar 40 persen, sedangkan tiga dimensi lain masing-masing 20 persen.
Baca juga: Pemerintah Indonesia-Singapura tingkatkan kerja sama manajemen keimigrasian
Baca juga: Indonesia harus siap hadapi perang inovasi
Baca juga: 'Second home visa' berpotensi buka lapangan kerja