Sampit (ANTARA) - Keprihatinan disampaikan Pengadilan Negeri Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah atas perkara narkotika yang terus meningkat dan mendominasi dalam perkara pidana biasa yang mereka tangani. 

"Tahun 2022 ini perkara narkotika kembali menjadi yang dominan. Tahun ini mencapai 44,83 persen untuk perkara narkotika. Kita tentu sangat menyayangkan dan prihatin atas kondisi ini," kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit, Darminto Hutasoit melalui Wakil Ketua Febri Purnamavita di Sampit, Jumat. 

Hal itu disampaikannya saat kegiatan refleksi akhir tahun 2022 sekaligus silaturahim dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotawaringin Timur. Dalam kegiatan ini, Pengadilan Negeri Sampit memaparkan perkembangan penanganan perkara yang dilakukan sepanjang 2022.

Febri Purnamavita secara khusus menyoroti penanganan perkara narkotika yang jumlahnya sangat banyak. Ini menggambarkan masih maraknya peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang tersebut di daerah ini. 

Berdasarkan data penanganan perkara di Pengadilan Negeri Sampit dalam dua tahun terakhir, perkara narkotika mendominasi dari 29 jenis perkara pidana biasa. Hal lebih memprihatinkan, jumlah perkaranya juga meningkat signifikan. 

Baca juga: PN Sampit raih enam penghargaan selama 2022

Selama 2021, Pengadilan Negeri Sampit menangani 174 perkara narkotika atau 40,47 persen. Tahun 2022 ini jumlahnya meningkat menjadi 195 perkara atau 44,83 persen. 

Pengadilan Negeri Sampit juga tidak tinggal diam menyikapi fenomena itu. Selain menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam menjalankan peradilan, mereka juga membantu upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika, khususnya dalam hal pencegahan. 

"Kami juga membantu sosialisasi narkotika di wilayah kerja Pengadilan Negeri Sampit yaitu meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan. Ini merupakan upaya kami untuk membantu menekan kasus narkotika," jelas Febri Purnamavita. 

Sementara itu, secara umum jumlah perkara pidana biasa yang ditangani Pengadilan Negeri Sampit mengalami sedikit kenaikan, yakni 430 perkara pada 2021 menjadi 435 pada 2022.

Selain narkotika, jenis perkara lain yang jumlahnya cukup banyak yaitu pencurian, perlindungan anak dan penganiayaan. Pengadilan Negeri Sampit berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat. 

Baca juga: Pemkab Kotim bertekad tingkatkan realisasi APBD

Baca juga: Dua kebakaran lahan dalam sehari terjadi di Sampit

Baca juga: Gebyar Merdeka upaya mendorong peningkatan IKM di Kotim

Pewarta : Norjani
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024