Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Komisi I bidang Pemerintahan, Hukum dan Keuangan DPRD Kalimantan Tengah Freddy Ering menyarankan sekaligus meminta kepada penyelenggara pemilu, baik itu Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum di provinsi ini, agar anggaran pemilihan kepala daerah 2024, yang dianggarkan sebesar Rp180 miliar, disimpan di bank milik Pemerintah Daerah atau Bank Kalteng.
Permintaan itu karena dana pilkada bersumber dari APBD provinsi sekaligus bentuk dukungan dan kepedulian lembaga penyelenggara pemilu terhadap kemajuan Bank Kalteng, kata Freddy Ering di gedung DPRD Kalteng, Kamis.
"Siapa lagi yang harus utama mendukung peningkatan bank daerah, kalau bukan kita semua. Jadi, sebaiknya dana pilkada 2024 disimpan di Bank Kalteng, bank milik pemerintah daerah," ucapnya.
Menurut Anggota DPRD Kalteng tiga periode itu, perkembangan dan pelayanan Bank Kalteng sudah dan terus mengalami perbaikan. Bahkan, fasilitas maupun jangkauan Bank Kalteng pun telah menjangkau ke seluruh kecamatan yang ada di provinsi terluas di Indonesia ini, sehingga mempermudah penyaluran dana pelaksanaan Pilkada sampai ke tingkatan paling bawah.
"Jika pun ada diiming-imingi berbagai reward menarik dari bank lain, ya sebaiknya diabaikan saja. Tetap lebih baik jika disimpan di bank milik pemda. Dana pilkada kan uang daerah, bukan bersumber dari APBN atau dana pribadi," kata Freddy Ering.
Baca juga: Pemda se-Kalteng diminta tetap bersinergi tingkatkan sarpras kesehatan hingga ke pelosok
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu juga mengingatkan, dalam penempatan dan penggunaan dana Pilkada, harus sesuai dengan aturan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Untuk itu, apabila ada rewards yang diterima, baik berupa uang, misalnya jasa giro atau bunga deposito, maka itu harus langsung disetor ke kas negara/ kas daerah.
Sementara, lanjut dia, apabila yang diterima dalam bentuk aset atau barang, misalnya tanah, kantor, mobil, sepeda motor atau komputer, maka harus melalui mekanisme NPHD atau nota penerimaan hibah daerah.
"Artinya itu bukan pribadi, tapi tercatat sebagai aset atau barang milik daerah atau atau negara. Harapannya dapat dipahami bersama. Intinya kita semua harus turut peduli membesarkan Bank Kalteng. Sekali lagi kalau bukan kita semua siapa lagi," demikian Freddy Ering.
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng: Kasih Natal membawa harapan lebih baik di tahun 2023
Baca juga: Anggaran Pilgub Kalteng 2024 sebesar Rp180 miliar resmi disahkan
Baca juga: Provinsi terluas di Indonesia, jumlah anggota legislatif dari Kalteng perlu ditambah
Permintaan itu karena dana pilkada bersumber dari APBD provinsi sekaligus bentuk dukungan dan kepedulian lembaga penyelenggara pemilu terhadap kemajuan Bank Kalteng, kata Freddy Ering di gedung DPRD Kalteng, Kamis.
"Siapa lagi yang harus utama mendukung peningkatan bank daerah, kalau bukan kita semua. Jadi, sebaiknya dana pilkada 2024 disimpan di Bank Kalteng, bank milik pemerintah daerah," ucapnya.
Menurut Anggota DPRD Kalteng tiga periode itu, perkembangan dan pelayanan Bank Kalteng sudah dan terus mengalami perbaikan. Bahkan, fasilitas maupun jangkauan Bank Kalteng pun telah menjangkau ke seluruh kecamatan yang ada di provinsi terluas di Indonesia ini, sehingga mempermudah penyaluran dana pelaksanaan Pilkada sampai ke tingkatan paling bawah.
"Jika pun ada diiming-imingi berbagai reward menarik dari bank lain, ya sebaiknya diabaikan saja. Tetap lebih baik jika disimpan di bank milik pemda. Dana pilkada kan uang daerah, bukan bersumber dari APBN atau dana pribadi," kata Freddy Ering.
Baca juga: Pemda se-Kalteng diminta tetap bersinergi tingkatkan sarpras kesehatan hingga ke pelosok
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan V meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau itu juga mengingatkan, dalam penempatan dan penggunaan dana Pilkada, harus sesuai dengan aturan mekanisme yang transparan dan akuntabel. Untuk itu, apabila ada rewards yang diterima, baik berupa uang, misalnya jasa giro atau bunga deposito, maka itu harus langsung disetor ke kas negara/ kas daerah.
Sementara, lanjut dia, apabila yang diterima dalam bentuk aset atau barang, misalnya tanah, kantor, mobil, sepeda motor atau komputer, maka harus melalui mekanisme NPHD atau nota penerimaan hibah daerah.
"Artinya itu bukan pribadi, tapi tercatat sebagai aset atau barang milik daerah atau atau negara. Harapannya dapat dipahami bersama. Intinya kita semua harus turut peduli membesarkan Bank Kalteng. Sekali lagi kalau bukan kita semua siapa lagi," demikian Freddy Ering.
Baca juga: Ketua DPRD Kalteng: Kasih Natal membawa harapan lebih baik di tahun 2023
Baca juga: Anggaran Pilgub Kalteng 2024 sebesar Rp180 miliar resmi disahkan
Baca juga: Provinsi terluas di Indonesia, jumlah anggota legislatif dari Kalteng perlu ditambah