Palangka Raya (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah menyatakan delapan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Kalteng belum memenuhi syarat (BMS) dukungan untuk Pemilu 2024.
"Dari verifikasi administrasi dukungan terhadap 12 bakal calon anggota DPD RI, baru empat yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara delapan lainnya BMS," kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Rabu.
Delapan bakal calon DPD RI yang berkas dukungannya dinyatakan belum lengkap adalah Amanto Surya Langka, Agustin Teras Narang, Bambang Suryadi, Deden Wigustiar, Erni Daryanti, Siti Aseanti, Habib Syaid Abi Nazar Alhabsyi, dan Muhammad Ansyari.
Sementara empat bakal calon anggota DPD yang berkas dukungannya dinyatakan memenuhi syarat adalah Bella Brittani Bahat, Habib Said Abdurrahman Albaghaits, Iswanti, dan Perdie M Yoseph.
Dia mengatakan bakal calon yang dinyatakan BMS dalam verifikasi administrasi diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan jumlah kekurangan dukungan atau sebaran.
"Selanjutnya, berkas dukungan hasil perbaikan harus disampaikan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah mulai tanggal 16 sampai 22 Januari 2023. Sesuai tahapan yang ada," kata Harmain.
Baca juga: Pemprov Kalteng perkuat ketahanan pangan hadapi ancaman resesi global 2023
Ia mengatakan bakal calon atau tim penghubung bakal calon anggota DPD RI agar berkoordinasi secara berkala dengan "helpdesk" KPU Kalteng.
Harmain mengungkapkan sebelumnya Tim KPU Kalteng pada 30 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023 telah melakukan verifikasi administrasi dukungan terhadap 12 bakal calon anggota DPD RI Dapil Kalteng.
Pada tahapan itu, kata dia, pihaknya memverifikasi administrasi 34.497 pendukung 12 bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Sementara itu, syarat minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI Dapil Kalteng sebanyak 2.000 pemilih dan tersebar di minimal tujuh kabupaten/kota di provinsi ini.
Baca juga: Wagub Kalteng dorong UMPR mengoptimalkan peran sebagai pusat unggulan
"Dari verifikasi administrasi dukungan terhadap 12 bakal calon anggota DPD RI, baru empat yang dinyatakan memenuhi syarat (MS), sementara delapan lainnya BMS," kata Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim di Palangka Raya, Rabu.
Delapan bakal calon DPD RI yang berkas dukungannya dinyatakan belum lengkap adalah Amanto Surya Langka, Agustin Teras Narang, Bambang Suryadi, Deden Wigustiar, Erni Daryanti, Siti Aseanti, Habib Syaid Abi Nazar Alhabsyi, dan Muhammad Ansyari.
Sementara empat bakal calon anggota DPD yang berkas dukungannya dinyatakan memenuhi syarat adalah Bella Brittani Bahat, Habib Said Abdurrahman Albaghaits, Iswanti, dan Perdie M Yoseph.
Dia mengatakan bakal calon yang dinyatakan BMS dalam verifikasi administrasi diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan jumlah kekurangan dukungan atau sebaran.
"Selanjutnya, berkas dukungan hasil perbaikan harus disampaikan ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah mulai tanggal 16 sampai 22 Januari 2023. Sesuai tahapan yang ada," kata Harmain.
Baca juga: Pemprov Kalteng perkuat ketahanan pangan hadapi ancaman resesi global 2023
Ia mengatakan bakal calon atau tim penghubung bakal calon anggota DPD RI agar berkoordinasi secara berkala dengan "helpdesk" KPU Kalteng.
Harmain mengungkapkan sebelumnya Tim KPU Kalteng pada 30 Desember 2022 hingga 15 Januari 2023 telah melakukan verifikasi administrasi dukungan terhadap 12 bakal calon anggota DPD RI Dapil Kalteng.
Pada tahapan itu, kata dia, pihaknya memverifikasi administrasi 34.497 pendukung 12 bakal calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Sementara itu, syarat minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD RI Dapil Kalteng sebanyak 2.000 pemilih dan tersebar di minimal tujuh kabupaten/kota di provinsi ini.
Baca juga: Wagub Kalteng dorong UMPR mengoptimalkan peran sebagai pusat unggulan