Pulang Pisau (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Tony Harisinta mengingatkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera menyampaikan laporan kinerja selama 2022 beserta dokumen-dokumen pendukungnya.
“Laporan ini merupakan kewajiban yang disampaikan setiap tahun untuk memberikan penjelasan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan akuntabilitas terhadap kinerja yang telah dilaksanakan,” kata Tony Harisinta di Pulang Pisau, Selasa.
Dikatakan Tony Harisinta, sebelumnya sejumlah pimpinan OPD di tingkat kabupaten hingga camat juga telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja di lingkungan pemerintah setempat.
Komitmen dari perjanjian kerja ini selanjutnya bisa diimplementasikan di lingkungan masing-masing unit kerja serta wajib didokumentasikan untuk dilaporkan kepada pimpinan daerah setempat.
Ia berharap penandatanganan perjanjian kinerja ini dapat meningkatkan semangat integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur negara untuk mencapai sasaran organisasi dan masyarakat Pulang Pisau yang damai, maju, berkeadilan, dan sejahtera.
Lembar perjanjian kinerja yang ditandatangani, terang Tony Harisinta, adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program dan kegiatan dengan indikator kinerja.
“Perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan yang termuat dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2014,” paparnya.
Selain itu, dijelaskan Tony Harisinta, perjanjian kinerja juga menjadikan managemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil dalam mewujudkan target kinerja jangka menengah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
“Perjanjian kinerja ini menjadi awal dalam langkah strategis pelaksanaan program dan kegiatan sehingga dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya secara konsisten dengan target kerja yang terukur sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD,” demikian Tony Harisinta.
Baca juga: Disperkimtan Pulpis: BSPS tambahan selesai secara keseluruhan
Baca juga: Kasat Reskrim dan Kasat Polair Polres Pulang Pisau Berganti
Baca juga: DLH akui sarana persampahan di Pulang Pisau masih terbatas
“Laporan ini merupakan kewajiban yang disampaikan setiap tahun untuk memberikan penjelasan terkait penyelenggaraan pemerintahan dan akuntabilitas terhadap kinerja yang telah dilaksanakan,” kata Tony Harisinta di Pulang Pisau, Selasa.
Dikatakan Tony Harisinta, sebelumnya sejumlah pimpinan OPD di tingkat kabupaten hingga camat juga telah melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja di lingkungan pemerintah setempat.
Komitmen dari perjanjian kerja ini selanjutnya bisa diimplementasikan di lingkungan masing-masing unit kerja serta wajib didokumentasikan untuk dilaporkan kepada pimpinan daerah setempat.
Menurut Tony Harisinta, laporan kinerja yang telah disampaikan dari masing-masing OPD selanjutnya ditinjau oleh Inspektorat kabupaten setempat pada awal bulan Maret yang seluruh dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ini diserahkan kepada Kementerian PAN-RB paling lambat akhir Maret 2023.
Baca juga: Sekda Pulang Pisau ajak insan pers berpartisipasi dalam percepatan pembangunanIa berharap penandatanganan perjanjian kinerja ini dapat meningkatkan semangat integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur negara untuk mencapai sasaran organisasi dan masyarakat Pulang Pisau yang damai, maju, berkeadilan, dan sejahtera.
Lembar perjanjian kinerja yang ditandatangani, terang Tony Harisinta, adalah dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program dan kegiatan dengan indikator kinerja.
“Perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja pemerintahan yang termuat dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2014,” paparnya.
Selain itu, dijelaskan Tony Harisinta, perjanjian kinerja juga menjadikan managemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil dalam mewujudkan target kinerja jangka menengah yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
“Perjanjian kinerja ini menjadi awal dalam langkah strategis pelaksanaan program dan kegiatan sehingga dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya secara konsisten dengan target kerja yang terukur sesuai tugas dan fungsi masing-masing OPD,” demikian Tony Harisinta.
Baca juga: Disperkimtan Pulpis: BSPS tambahan selesai secara keseluruhan
Baca juga: Kasat Reskrim dan Kasat Polair Polres Pulang Pisau Berganti
Baca juga: DLH akui sarana persampahan di Pulang Pisau masih terbatas