Seorang pengedar satu kilogram narkotika di Konawe terancam pidana mati
Senin, 13 Maret 2023 16:58 WIB
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan saat merilis penangkapan pengedar sabu asal Kabupaten Konawe, di Kendari, Senin (13/3/2023) (ANTARA/HO-Humas Polda Sultra)
Kendari (ANTARA) - Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan seorang pemuda berinisial DA (23) asal Kabupaten Konawe terancam pidana mati karena diduga menjadi pengedar satu kilogram lebih narkotika yang ditangkap di Kota Kendari, Sultra.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun," kata AKBP Debby Asri Nugroho saat merilis kasus penangkapan tersebut didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Senin.
Dia mengungkapkan pihaknya menangkap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat pada 1 Februari 2023 lalu, tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari.
Debby mengatakan tersangka DA sejak lama sudah menjadi target operasi penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (8/3) lalu.
"Petugas melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WITA," ujar dia.
Lebih lanjut Debby mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah indekos di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Ia mengungkapkan dari penangkapan tersangka DA asal Kelurahan Puduria, Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe ini, polisi menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1.165 gram atau 1,1 kilogram.
"Barang bukti 1,1 kilogram lebih narkotika ini kami amankan dari dua TKP. Untuk di TKP pertama kami menyita 412 gram di rumah kos-kosan Jalan Karisma Kelurahan Kambu dan di TKP kedua di Jalan AH Nasution, Lorong Solata, Kelurahan Kambu kami kembali mengamankan 753 gram sabu," jelas dia.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi, puluhan pipet, lakban, dua timbangan digital, hingga ratusan sachet kosong berbagai ukuran termasuk satu unit motor matic.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancam pidana mati, penjara paling lama 20 tahun," kata AKBP Debby Asri Nugroho saat merilis kasus penangkapan tersebut didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan di Kendari, Senin.
Dia mengungkapkan pihaknya menangkap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat pada 1 Februari 2023 lalu, tentang adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari.
Debby mengatakan tersangka DA sejak lama sudah menjadi target operasi penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dan berhasil menangkap tersangka pada Rabu (8/3) lalu.
"Petugas melakukan penyelidikan kurang lebih selama satu bulan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 8 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WITA," ujar dia.
Lebih lanjut Debby mengatakan tersangka ditangkap di sebuah rumah indekos di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Ia mengungkapkan dari penangkapan tersangka DA asal Kelurahan Puduria, Kecamatan Wonggeduku Kabupaten Konawe ini, polisi menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1.165 gram atau 1,1 kilogram.
"Barang bukti 1,1 kilogram lebih narkotika ini kami amankan dari dua TKP. Untuk di TKP pertama kami menyita 412 gram di rumah kos-kosan Jalan Karisma Kelurahan Kambu dan di TKP kedua di Jalan AH Nasution, Lorong Solata, Kelurahan Kambu kami kembali mengamankan 753 gram sabu," jelas dia.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi, puluhan pipet, lakban, dua timbangan digital, hingga ratusan sachet kosong berbagai ukuran termasuk satu unit motor matic.
Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Polres Kapuas musnahkan barang bukti 167,16 gram sabu, terbanyak di Kecamatan Selat
13 March 2026 13:32 WIB
Terlibat penyelundupan 2 ton sabu, ABK asal Thailand divonis seumur hidup di Batam
07 March 2026 15:52 WIB
Komitmen lindungi bangsa, Polres Kotim musnahkan sabu bernilai Rp335 juta
26 February 2026 17:51 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Polisi bongkar penyelundupan 1,7 Ton minyak tanah di NTT, pelaku terancam 6 tahun
17 March 2026 21:56 WIB
Pertamina: 90 SPBU di Kalimantan siap layani kebutuhan BBM periode mudik Lebaran
12 March 2026 5:23 WIB