Tamiang Layang (ANTARA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Suma Wara Maharati mengingatkan sekaligus meminta kepada warga di wilayah setempat dapat membayar pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2023 .
"Jika terlambat akan dikenakan dendanya berupa bunga sebesar dua persen per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan," kata Suma Wara di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, sanksi wajib pajak yang tidak membayar atau kurang bayar tersebut sudah diatur sesuai dengan ketentuan pasal 86 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan. Jatuh tempo pembayaran PBB pada Sabtu (30/9) nanti. Diharapkan partisipasi aktif warga untuk membayar PBB lebih awal sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda atau sanksi.
"Pembayaran PBB bisa melalui secara offline atau online pada Bank BRI dan Bank Kalteng atau bayar melalui aplikasi Brimo atau Betang Mobile," kata Suma.
Dijelaskan dirinya, saat ini pihaknya sedang gencar mensosialisasikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Terhutang (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)Tahun 2023 di seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Timur.
"Disela sosialisasi itu juga diserahkan SPPT dan DHKP PBB P2 Tahun 2023," kata Suma.
Ditambahkan Suma, hari ini Senin (14/3) dilaksanakan sosialisasi pajak daerah dan penyerahan SPPT PBB P2 di Aula Kecamatan Awang, di Desa Hayaping, Kecamatan Awang. Sebelumnya sudah dilaksanakan pada tujuh kecamatan.
Adapun peserta yakni kolektor PBB tiap desa, perangkat desa dan Kepala Desa di masing-masing kecamatan. Sedangkan Kecamatan Dusun Timur dijadwalkan pada Kamis (16/2) dan Kecamatan Dusun Tengah Dijadwalkan pada Selasa (15/3).
"Peserta sosialisasi seperti aparat desa dan Kolektor PBB diharapkan dapat segera menyampaikan Pajak Terhutang PBB kepada wajib pajak yang ada di desa masing-masing," demikian Suma Wara.
"Jika terlambat akan dikenakan dendanya berupa bunga sebesar dua persen per bulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan," kata Suma Wara di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, sanksi wajib pajak yang tidak membayar atau kurang bayar tersebut sudah diatur sesuai dengan ketentuan pasal 86 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan. Jatuh tempo pembayaran PBB pada Sabtu (30/9) nanti. Diharapkan partisipasi aktif warga untuk membayar PBB lebih awal sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda atau sanksi.
"Pembayaran PBB bisa melalui secara offline atau online pada Bank BRI dan Bank Kalteng atau bayar melalui aplikasi Brimo atau Betang Mobile," kata Suma.
Dijelaskan dirinya, saat ini pihaknya sedang gencar mensosialisasikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Terhutang (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)Tahun 2023 di seluruh kecamatan di Kabupaten Barito Timur.
"Disela sosialisasi itu juga diserahkan SPPT dan DHKP PBB P2 Tahun 2023," kata Suma.
Ditambahkan Suma, hari ini Senin (14/3) dilaksanakan sosialisasi pajak daerah dan penyerahan SPPT PBB P2 di Aula Kecamatan Awang, di Desa Hayaping, Kecamatan Awang. Sebelumnya sudah dilaksanakan pada tujuh kecamatan.
Adapun peserta yakni kolektor PBB tiap desa, perangkat desa dan Kepala Desa di masing-masing kecamatan. Sedangkan Kecamatan Dusun Timur dijadwalkan pada Kamis (16/2) dan Kecamatan Dusun Tengah Dijadwalkan pada Selasa (15/3).
"Peserta sosialisasi seperti aparat desa dan Kolektor PBB diharapkan dapat segera menyampaikan Pajak Terhutang PBB kepada wajib pajak yang ada di desa masing-masing," demikian Suma Wara.