Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Adian Napitupulu menanggapi larangan impor pakaian bekas oleh Kementerian Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM).
"Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang dibeli di Gedebage," kata Adian Napitupulu di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pemusnahan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar
Pasar Gedebage dikenal sebagai sentra penjualan baju impor bekas di Kota Bandung.
Sebagai pencinta baju thrifting, Adian mengaku bingung di mana letak salahnya dari bisnis tersebut.
Baca juga: Awas! Risiko penularan infeksi mengintai saat gunakan pakaian bekas
"Kalau misalnya ada masalah pajak, ya, tagih pajak," ujar Sekjen PENA 98 itu.
Daripada melarang bisnis baju impor bekas, menurut dia, seharusnya dilakukan evaluasi terkait dengan kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Koperasi dan UMKM.
Baca juga: Bea Cukai Palangka Raya edukasi bahaya beli pakaian bekas
"Yang dibutuhkan memaksimalkan peran misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan. Memaksimalkan peran menteri UMKM, peran mereka saja yang dievaluasi," katanya menegaskan.
Kalau thrifting (aktivitas berbelanja pakaian bekas) berdampak pada industri tekstil, dalam hal ini UMKM misalnya, kata Adian, yang harus diperkuat adalah pembinaan UMKM itu sendiri.
"Misalnya pakaian celana, bikin dong yang up to date. UMKM bina dong, didik dong segala macam. Sudah semaksimal apa sih mereka membina itu. Ada banyak juga kok barang-barang lain proyeksi UMKM yang tak ada kaitannya dengan impor bekas, misalnya makanan. Banyak sekali, toh tidak berkembang," katanya.
Baca juga: Bea Cukai tegaskan akan tertibkan seluruh pakaian bekas impor di Palangka Raya
Baca juga: Legislator Palangka Raya dukung Bea Cukai tertibkan pakaian bekas impor ilegal
"Saya dilantik menjadi anggota DPR dengan jas bekas yang dibeli di Gedebage," kata Adian Napitupulu di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pemusnahan pakaian bekas impor senilai Rp10 miliar
Pasar Gedebage dikenal sebagai sentra penjualan baju impor bekas di Kota Bandung.
Sebagai pencinta baju thrifting, Adian mengaku bingung di mana letak salahnya dari bisnis tersebut.
Baca juga: Awas! Risiko penularan infeksi mengintai saat gunakan pakaian bekas
"Kalau misalnya ada masalah pajak, ya, tagih pajak," ujar Sekjen PENA 98 itu.
Daripada melarang bisnis baju impor bekas, menurut dia, seharusnya dilakukan evaluasi terkait dengan kinerja Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Koperasi dan UMKM.
Baca juga: Bea Cukai Palangka Raya edukasi bahaya beli pakaian bekas
"Yang dibutuhkan memaksimalkan peran misalnya memaksimalkan peran Menteri Perdagangan. Memaksimalkan peran menteri UMKM, peran mereka saja yang dievaluasi," katanya menegaskan.
Kalau thrifting (aktivitas berbelanja pakaian bekas) berdampak pada industri tekstil, dalam hal ini UMKM misalnya, kata Adian, yang harus diperkuat adalah pembinaan UMKM itu sendiri.
"Misalnya pakaian celana, bikin dong yang up to date. UMKM bina dong, didik dong segala macam. Sudah semaksimal apa sih mereka membina itu. Ada banyak juga kok barang-barang lain proyeksi UMKM yang tak ada kaitannya dengan impor bekas, misalnya makanan. Banyak sekali, toh tidak berkembang," katanya.
Baca juga: Bea Cukai tegaskan akan tertibkan seluruh pakaian bekas impor di Palangka Raya
Baca juga: Legislator Palangka Raya dukung Bea Cukai tertibkan pakaian bekas impor ilegal