Palangka Raya (ANTARA) -
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Palangka Raya, Kalimantan Tengah menegaskan akan menertibkan kembali seluruh pakaian bekas impor ilegal yang ada di daerah itu.
 
"Kita akan melakukan penertiban kembali semua pakaian bekas impor ilegal di Kota Palangka Raya dan bekerja sama dengan instansi terkait," kata Kepala Subseksi Penindakan KPUBC TMP C Palangka Raya Andrianto, Minggu.
 
Ia mengungkapkan, penertiban ini dilakukan demi melindungi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk sandang bekas pakai, terlebih saat di cek di laboratorium, ini mengandung jamur maupun kuman yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit maupun kesehatan kita
 
"Impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor. Namun kita harus bangga menggunakan produk dalam negeri kita sendiri," ucap Andrianto.
 
Ia menambahkan, tidak akan segan-segan menertibkan dan mengamankan penjualan pakaian bekas impor ilegal terlebih dibekingi oknum aparat dan sebagainya.

"Kita berlakukan sama mas, apabila sudah menyalahi ketentuan dan aturan yang berlaku, akan kita sita," tegas Andrianto.


Baca juga: Legislator: Masjid Kubah Kecubung bisa jadi ikon kota daerah
 
Selain itu, ia menyampaikan, pengamanan tersebut juga terkait perlindungan bagi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Sebab, impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri.
 
"Kami hanya melakukan pengamanan sekaligus ingin mengedukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan pakaian bekas. Salah satunya jamur tadi, sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati lagi," katanya.
 
Sebelumnya, KPUBC TMP C Palangka Raya menyita pakaian bekas impor ilegal sebanyak 27 bal di sebuah tempat di kawasan  Jalan Temanggung Tilung Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya.
 
"Hingga sekarang, barang sitaan tersebut masih ada dan utuh. Dan direncakan akan dimusnahkan sambil menunggu petunjuk teknis dari pimpinan mas," katanya.
 
Andrianto juga menyampaikan impor pakaian bekas ilegal kerap masuk melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau biasa disebut pelabuhan tikus di Indonesia.
 
"Biasanya masuk lewat pelabuhan tikus dari berbagai negara. Untuk itu kami terus melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan," ucapnya.
 
Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca juga: DPRD Palangka Raya sampaikan aspirasi masyarakat kurangnya depo sampah ke DLH

Baca juga: Akademisi: Perlu edukasi dan sosialisasi tepat mengenai subsidi energi

Baca juga: DPMPTSP Palangka Raya gandeng Dekranasda sosialisasikan izin usaha berbasis risiko

Pewarta : Ronny NT
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024