Kuala Pembuang (ANTARA) - Polres Seruyan, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Catur Prasetyo Wijanarko (34) mengaku sebagai seorang wanita Nela Zahra berhasil menipu seorang laki-laki berinisial NH (49) yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Seruyan sebanyak Rp35 juta.
Awalnya NH mengenali Catur mengaku seorang wanita dengan nama Nela Zahra melalui media sosial Facebook, dengan menggunakan aplikasi merubah suara menjadi seorang wanita, lalu kemudian bertukar nomor telepon agar terkesan lebih dekat," kata Wakapolres Seruyan Kompol Hendry di Kuala Pembuang, Senin.
Dia mengatakan, berjalannya waktu NH dan Catur berkomunikasi melalui WhatsApp, selanjutnya Catur yang mengaku sebagai Bela Zahra mengajak NH menikah dan Catur meminta untuk membeli alat masak dengan mengirim uang sebanyak Rp9 juta di April 2022 dengan cara mentransfer uang tersebut.
Selanjutnya, bulan berikutnya Catur meminta kembali uang sebesar Rp18,5 juta dari Mei sampai Agustus 2022 kepada NH dengan alasan untuk membeli sebuah emas. Kemudian di bulan Februari 2023 tersangka meminta kembali kepada korban uang sebesar Rp8 juta untuk membeli tiket pesawat dengan alasan Catur untuk menemui NH dengan membeli tiket pesawat tujuan Jakarta-Sampit.
Setelah NH mentransfer duit tersebut, dia pun menjemput Catur yang ingin mendatangi korban di bandara H. Asan Sampit pada 24 Februari 2023, sesampainya di bandara tersebut, NH pun menunggu Catur dan ternyata dia tak kunjung datang dan NH menanyakan kedatangan pesawat dari Jakarta kepada petugas bandara.
"Dalam pertanyaan tersebut, apakah ada orang yang bernama Nela Zahra keberangkatan dari Jakarta transit Surabaya ke Sampit, kemudian dijawab oleh petugas Bandara orang dengan nama tersebut tidak ada, mungkin keberangkatannya dibatalkan," ungkap Wakapolres.
Kemudian setelah NH selesai bertanya kepada petugas bandara dengan perasaan kecewa pelapor pun balik pulang menuju Kuala Pembuang, pada saat sampai di rumah, Nela Zahra kembali menghubungi kembali nomor NH tersebut.
Baca juga: UMPR-Pamkab Seruyan kerja sama peningkatan SDM melalui RPL
Namun, ketika dihubungi kembali, nomor Catur tersebut sudah tidak aktif, atas kejadian tersebut NH akhirnya merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp35.089.800, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk minta ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan, Anggota Resmob Polres Seruyan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan, kemudian dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, selanjutnya Anggota Resmob Polres Seruyan melakukan pengintaian dan langsung mengamankan Catur beserta barang bukti.
"Hasil interogasi Catur membenarkan dan mengakui telah melakukan penipuan, Tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat dalam perkara tindak pidana penggelapan tahun 2019 di Palangka Raya dan divonis dengan kurungan 8 Bulan penjara dan kembali terlibat perkara tindak pidana pencurian pada bulan April 2021 di Sampit dan menjalani hukuman penjara selama 1,8 tahun di Lapas Kelas II B Sampit," demikian Hendry.
Baca juga: Dinas Pendidikan Seruyan kekurangan tenaga pengawas
Baca juga: DPRD Seruyan soroti minimnya akses internet sejumlah sekolah
Baca juga: DPRD Seruyan minta pengawas pendidikan aktif memantau langsung ke sekolah
Awalnya NH mengenali Catur mengaku seorang wanita dengan nama Nela Zahra melalui media sosial Facebook, dengan menggunakan aplikasi merubah suara menjadi seorang wanita, lalu kemudian bertukar nomor telepon agar terkesan lebih dekat," kata Wakapolres Seruyan Kompol Hendry di Kuala Pembuang, Senin.
Dia mengatakan, berjalannya waktu NH dan Catur berkomunikasi melalui WhatsApp, selanjutnya Catur yang mengaku sebagai Bela Zahra mengajak NH menikah dan Catur meminta untuk membeli alat masak dengan mengirim uang sebanyak Rp9 juta di April 2022 dengan cara mentransfer uang tersebut.
Selanjutnya, bulan berikutnya Catur meminta kembali uang sebesar Rp18,5 juta dari Mei sampai Agustus 2022 kepada NH dengan alasan untuk membeli sebuah emas. Kemudian di bulan Februari 2023 tersangka meminta kembali kepada korban uang sebesar Rp8 juta untuk membeli tiket pesawat dengan alasan Catur untuk menemui NH dengan membeli tiket pesawat tujuan Jakarta-Sampit.
Setelah NH mentransfer duit tersebut, dia pun menjemput Catur yang ingin mendatangi korban di bandara H. Asan Sampit pada 24 Februari 2023, sesampainya di bandara tersebut, NH pun menunggu Catur dan ternyata dia tak kunjung datang dan NH menanyakan kedatangan pesawat dari Jakarta kepada petugas bandara.
"Dalam pertanyaan tersebut, apakah ada orang yang bernama Nela Zahra keberangkatan dari Jakarta transit Surabaya ke Sampit, kemudian dijawab oleh petugas Bandara orang dengan nama tersebut tidak ada, mungkin keberangkatannya dibatalkan," ungkap Wakapolres.
Kemudian setelah NH selesai bertanya kepada petugas bandara dengan perasaan kecewa pelapor pun balik pulang menuju Kuala Pembuang, pada saat sampai di rumah, Nela Zahra kembali menghubungi kembali nomor NH tersebut.
Baca juga: UMPR-Pamkab Seruyan kerja sama peningkatan SDM melalui RPL
Namun, ketika dihubungi kembali, nomor Catur tersebut sudah tidak aktif, atas kejadian tersebut NH akhirnya merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp35.089.800, setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seruyan untuk minta ditindak lanjuti.
Setelah menerima laporan, Anggota Resmob Polres Seruyan langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan, kemudian dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Jalan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, selanjutnya Anggota Resmob Polres Seruyan melakukan pengintaian dan langsung mengamankan Catur beserta barang bukti.
"Hasil interogasi Catur membenarkan dan mengakui telah melakukan penipuan, Tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat dalam perkara tindak pidana penggelapan tahun 2019 di Palangka Raya dan divonis dengan kurungan 8 Bulan penjara dan kembali terlibat perkara tindak pidana pencurian pada bulan April 2021 di Sampit dan menjalani hukuman penjara selama 1,8 tahun di Lapas Kelas II B Sampit," demikian Hendry.
Baca juga: Dinas Pendidikan Seruyan kekurangan tenaga pengawas
Baca juga: DPRD Seruyan soroti minimnya akses internet sejumlah sekolah
Baca juga: DPRD Seruyan minta pengawas pendidikan aktif memantau langsung ke sekolah