Entikong (ANTARA) - Petugas Imigrasi Kelas II Entikong Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, mendeportasi seorang perempuan berinisial TKL (75) asal Malaysia ke negara asalnya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

"WNA asal Malaysia itu kami pulangkan karena sudah habis masa berlaku izin tinggal atau 'over stay' di wilayah Indonesia," kata Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Entikong Yoga Aditya Utama saat dihubungi ANTARA, di Entikong Sanggau, Selasa.

Yoga mengatakan seorang perempuan asal Malaysia itu tinggal di Indonesia sejak Desember 2022 dengan menggunakan fasilitas bebas kunjungan wisatawan dan diketahui telah melebihi masa waktu atau "over stay" lebih dari 60 hari sehingga TKL diberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Baca juga: Lagi, Imigrasi deportasi 4 WNA Rusia karena langgar aturan

Ia mengatakan keberadaan warga negara Malaysia itu diketahui "over stay" berdasarkan laporan petugas imigrasi setempat sehingga segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisial TKL tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata TKL berasal dari Negara Malaysia sehingga kami deportasi ke negara asalnya melalui PLBN Entikong," jelas Yoga.

Yoga mengatakan pemulangan warga negara asing itu dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi dalam mengawasi keberadaan orang asing serta melakukan penindakan keimigrasian di wilayah kerjanya.

Baca juga: WNA Rusia di deportasi karena bekerja sebagai fotografer di Bali

Sebab, kata Yoga, imigrasi tidak hanya memberikan layanan dokumen perjalanan, tetapi tugas dan fungsi imigrasi menjaga keamanan negara, salah satunya berkaitan dengan perlintasan dan keberadaan orang asing.

Oleh sebab itu, Yoga berharap adanya sinergi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dapat ditingkatkan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, khususnya dalam koordinasi pengawasan orang asing.
Terpisah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua orang warga negara asing asal Inggris berinisial MAG dan SC karena mereka tinggal melebihi masa berlaku visanya atau overstay selama berlibur di Bali.

Dua WNA itu mengaku tinggal melebihi masa berlaku visanya karena kehabisan uang sehingga tidak dapat membeli tiket pulang kembali ke negaranya.

MAG (60 tahun) dan SC (61 tahun) dideportasi oleh Imigrasi pada Kamis malam dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Baca juga: Imigrasi deportasi seorang pedagang hewan asal Timor Leste karena ini

"Terhadap kedua WNA dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pribadi yang bersangkutan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, saat jumpa pers di kantornya, Badung, Bali, Kamis.

Sugito menjelaskan dua WNA itu ditangkap petugas Imigrasi pada pekan ini dan langsung ditahan di Rumah Detensi Imigrasi.

Dari dua WNA itu, salah satunya overstay lebih dari 60 hari sehingga otomatis dideportasi, sementara satu orang lainnya overstay selama 18 hari. Namun, karena dia tidak dapat membayar denda maka dia juga ikut dipulangkan paksa ke negaranya.

Untuk WNA yang masa overstay-nya belum lebih dari 60 hari masih diperbolehkan membayar denda agar tidak dideportasi dan masuk daftar penangkalan.

Baca juga: Ganggu KTT G20 di Bali, Imigrasi akan deportasi orang asing

Besaran dendanya Rp1 juta per orang per harinya. Jika WNA itu gagal membayar maka dia juga dideportasi oleh Imigrasi.

Sugito menjelaskan dua WNA Inggris itu masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/VoA).

"Pengakuannya mereka hanya berwisata dan jalan-jalan, tetapi kemudian kehabisan budget (uang, red.)," kata Sugito.

Pada sesi jumpa pers itu, Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan juga telah menahan dua orang warga negara Nigeria yang overstay di Bali selama lebih dari 60 hari.

Baca juga: Dua WNA Inggris dideportasi dari Bali akibat kehabisan uang

Dua WNA Nigeria berinisial PJN (28 tahun) dan BM (43 tahun) itu ditangkap petugas Imigrasi berdasarkan pengembangan kasus empat orang WNA Nigeria yang sebelumnya ditangkap petugas Imigrasi Ngurah Rai.

"Berdasarkan hasil pengembangan dalam pemeriksaan empat WNA yang sebelumnya kami tangkap, didapati informasi terkait keberadaan WNA lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran keimigrasian. Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap dua WNA itu," kata Sugito.

Kendati demikian, Imigrasi tidak langsung mendeportasi PJN dan BM karena mereka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: WNA Rusia dideportasi bekerja sebagai komika di Bali

Mengenai penangkapan itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Barron Ichsan memuji kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Ia mengatakan penangkapan WNA Inggris dan Nigeria itu membuktikan bahwa Imigrasi di Bali selalu aktif mengawasi dan menindak pelanggaran orang asing tanpa menunggu kasusnya viral.

"Tidak benar Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral. Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA. Terbukti sepanjang tahun 2022 ada 194 kasus pelanggaran keimigrasian yang ditindak oleh Imigrasi," kata Barron.

Ia menambahkan sebanyak 194 kasus itu sebagian besar tidak viral di media sosial, begitu juga dengan kasus overstay WNA Inggris dan Nigeria yang ditangani Imigrasi Ngurah Rai.

Baca juga: 10 tahun dipenjara di Bali, WN Malaysia dideportasi

Baca juga: Travel PT Alfatih tak terdaftar sebagai PIHK, 46 jamaahnya dideportasi

Baca juga: UAS dideportasi oleh pihak Imigrasi Singapura

Pewarta : Teofilusianto Timotius
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024