Satgas Pamtas Yonif 642 amankan obat ilegal asal Malaysia
Pontianak (ANTARA) - Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Pos Kotis yang dipimpin Serda Mulyadi mengamankan berbagai merk obat-obatan ilegal asal Malaysia saat melakukan patroli di sektor kanan luar kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.
"Jalan tikus perbatasan kerap di jadikan para pelaku untuk menyelundupkan barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia, salah satunya obat-obatan asal Malaysia yang berhasil kami amankan di jalan tikus (jalan ilegal) di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar," kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol (Inf) Alim Mustofa, Sabtu.
Dia menjelaskan, digagalkannya upaya penyeludupan itu, saat pihaknya melakukan patroli rutin di perbatasan RI-Malaysia, yang menemukan dua kotak besar berisikan berbagai merk obat-obatan ilegal asal Malaysia, yang ditinggalkan oleh pemiliknya di semak-semak.
"Diperkirakan kotak yang berisikan puluhan obat-obatan ilegal itu disembunyikan dan ditinggalkan pemiliknya di semak-semak," katanya.
Dia menambahkan, berbagai macam tablet obat-obatan itu, diantaranya Panadol, Optive Fusion, Cloerumazole, Viruses Cream, Ventolin Evohaler, Rhinocort Aqua, dan Multivitamin.
"Setelah kami periksa masih banyak lagi merk obat-obat dengan total 21 jenis obat asal Malaysia. Obat-obatan asal Malaysia itu kami amankan karena tidak memiliki izin edar dan masuk secara ilegal," katanya.
Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps menambahkan, puluhan tablet obat-obatan yang berhasil diamankan personel Pos Kotis itu merupakan upaya Satgas dalam mencegah beredarnya barang-barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia.
"Apalagi obat-obatan tersebut tidak ada sertifikasi dari BBPOM maupun karantina kesehatan dan masuknya dari luar negeri, maka obat-obatan tersebut dapat dikategorikan ilegal," ujarnya.
Guna mencegah masuknya obat-obatan secara ilegal di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps akan terus memperketat jalur-jalur yang berpotensi bagi pelaku kejahatan dalam melakukan aktivitas ilegal, katanya.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti puluhan tablet obat-obatan tersebut kami serahkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak, Wilayah Kerja PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau," katanya.
"Jalan tikus perbatasan kerap di jadikan para pelaku untuk menyelundupkan barang-barang ilegal ke wilayah Indonesia, salah satunya obat-obatan asal Malaysia yang berhasil kami amankan di jalan tikus (jalan ilegal) di Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar," kata Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol (Inf) Alim Mustofa, Sabtu.
Dia menjelaskan, digagalkannya upaya penyeludupan itu, saat pihaknya melakukan patroli rutin di perbatasan RI-Malaysia, yang menemukan dua kotak besar berisikan berbagai merk obat-obatan ilegal asal Malaysia, yang ditinggalkan oleh pemiliknya di semak-semak.
"Diperkirakan kotak yang berisikan puluhan obat-obatan ilegal itu disembunyikan dan ditinggalkan pemiliknya di semak-semak," katanya.
Dia menambahkan, berbagai macam tablet obat-obatan itu, diantaranya Panadol, Optive Fusion, Cloerumazole, Viruses Cream, Ventolin Evohaler, Rhinocort Aqua, dan Multivitamin.
"Setelah kami periksa masih banyak lagi merk obat-obat dengan total 21 jenis obat asal Malaysia. Obat-obatan asal Malaysia itu kami amankan karena tidak memiliki izin edar dan masuk secara ilegal," katanya.
Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps menambahkan, puluhan tablet obat-obatan yang berhasil diamankan personel Pos Kotis itu merupakan upaya Satgas dalam mencegah beredarnya barang-barang ilegal masuk ke wilayah Indonesia.
"Apalagi obat-obatan tersebut tidak ada sertifikasi dari BBPOM maupun karantina kesehatan dan masuknya dari luar negeri, maka obat-obatan tersebut dapat dikategorikan ilegal," ujarnya.
Guna mencegah masuknya obat-obatan secara ilegal di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps akan terus memperketat jalur-jalur yang berpotensi bagi pelaku kejahatan dalam melakukan aktivitas ilegal, katanya.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti puluhan tablet obat-obatan tersebut kami serahkan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pontianak, Wilayah Kerja PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau," katanya.