Pintu Lintas Batas Negara Entikong tolak TKA China
Pontianak (ANTARA) - Pintu Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, menolak masuknya tenaga kerja asing (TKA) asal negara China hingga batas waktu yang belum ditentukan dalam upaya mencegah masuknya virus corona.
"Penolakan ini, juga berlaku bagi TKA yang bekerja pada sejumlah perusahaan di perbatasan Entikong yang saat ini sedang pulang ke negara asalnya untuk merayakan Imlek," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Andhika, di Sanggau, Senin.
Ia menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melarang kembalinya mereka yang sedang berada di China dalam waktu lebih dari 14 hari untuk sementara tidak kembali ke wilayah Indonesia.
Ditambahkan, larangan tersebut menindaklanjuti pernyataan Presiden RI terkait kedatangan turis maupun TKA dari negara China di beberapa media.
"Untuk itu, kami mengambil keputusan terkait kedatangan turis dari China yang menggunakan bebas visa, VOA maupun kunjungan akan dilakukan penolakan kedatangan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan atau sampai dengan wabah virus corona selesai dan dinyatakan aman," ujarnya.
Menurutnya, informasi larangan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA asal China di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, yaitu di wilayah Malenggang, Kecamatan Sekayam.
"Mereka diperbolehkan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Karantina Kesehatan yang ada di Bandara atau Pelabuhan Internasional," ucapnya menegaskan.
Sementara itu, Koordinator Kesehatan Karantina Entikong, Rini mengatakan pihaknya saat ini adalah memeriksa semua pelintas yang datang dari luar negeri, baik itu dari China maupun dari negara lainnya.
"Jadi, saat pelintas sampai di pintu kedatangan PLBN Entikong akan kami pantau suhu tubuhnya dengan thermal scanner dan termometer infrared, jika tidak ada keluhan maka bisa melanjutkan perjalanan dan kami beri Health Alert Card. Jadi setiap pelintas kita laksanakan pemeriksaan secara ketat," tuturnya.
"Penolakan ini, juga berlaku bagi TKA yang bekerja pada sejumlah perusahaan di perbatasan Entikong yang saat ini sedang pulang ke negara asalnya untuk merayakan Imlek," kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldak) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Andhika, di Sanggau, Senin.
Ia menjelaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melarang kembalinya mereka yang sedang berada di China dalam waktu lebih dari 14 hari untuk sementara tidak kembali ke wilayah Indonesia.
Ditambahkan, larangan tersebut menindaklanjuti pernyataan Presiden RI terkait kedatangan turis maupun TKA dari negara China di beberapa media.
"Untuk itu, kami mengambil keputusan terkait kedatangan turis dari China yang menggunakan bebas visa, VOA maupun kunjungan akan dilakukan penolakan kedatangan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan atau sampai dengan wabah virus corona selesai dan dinyatakan aman," ujarnya.
Menurutnya, informasi larangan tersebut juga disampaikan kepada sejumlah perusahaan yang mempekerjakan TKA asal China di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, yaitu di wilayah Malenggang, Kecamatan Sekayam.
"Mereka diperbolehkan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Karantina Kesehatan yang ada di Bandara atau Pelabuhan Internasional," ucapnya menegaskan.
Sementara itu, Koordinator Kesehatan Karantina Entikong, Rini mengatakan pihaknya saat ini adalah memeriksa semua pelintas yang datang dari luar negeri, baik itu dari China maupun dari negara lainnya.
"Jadi, saat pelintas sampai di pintu kedatangan PLBN Entikong akan kami pantau suhu tubuhnya dengan thermal scanner dan termometer infrared, jika tidak ada keluhan maka bisa melanjutkan perjalanan dan kami beri Health Alert Card. Jadi setiap pelintas kita laksanakan pemeriksaan secara ketat," tuturnya.