Sebanyak 59 pekerja migran Indonesia bermasalah dipulangkan dari Malaysia

id kjri kuching,overstay,pmi,bermasalah,plbn entikong,migran bermasalah

Sebanyak 59 pekerja migran Indonesia bermasalah dipulangkan dari Malaysia

KJRI Kuching kembali membantu Pemerintah Sarawak, Malaysia, memulangkan pekerja migran bermasalah dari Indonesia (PMI-B) ke Tanah Air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLNB) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-KJRI Kuching

Pontianak (ANTARA) - Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching, kembali membantu Pemerintah Sarawak, Malaysia, memulangkan 59 pekerja migran bermasalah dari Indonesia (PMI-B) ke Tanah Air melalui Pos Lintas Batas Negara (PLNB) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Total keseluruhannya ada 59 orang PMI-B, tiga diantaranya dideportasi oleh Imigrasi Malaysia, yang juga kami bantu pemulangannya, melalui PLBN Entikong," kata Kepala KJRI Kuching, Raden Sigit Witjaksono melalui keterangan tertulisnya di Kuching, Jumat.

Dia menjelaskan tiga orang WNI/PMI-B, yakni Juliana (45) wanita asal Kabupaten Mempawah, Kalbar, beserta kedua anaknya, Ade Kurrhamadan (18) dan Kheisyah Anindia Pramudita (7).

"Ketiga orang ini pada 16 Juni 2022 ditahan oleh pihak Imigrasi Malaysia Sarawak karena tidak memiliki izin tinggal yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan di Kota Kuching," ungkapnya.

Kemudian, ujarnya lagi, atas pertimbangan kemanusiaan, pihak Imigrasi Malaysia Sarawak meminta bantuan KJRI Kuching untuk dapat membantu kepulangan mereka ke Indonesia setelah mendapatkan surat perjalanan pulang dari Imigrasi Malaysia, di Sarawak.

Dia menambahkan pada kesempatan yang sama, KJRI Kuching juga melakukan pendampingan proses deportasi 56 WNI/PMI-B. Mereka itu terdiri atas 49 orang laki-laki dan tujuh perempuan. Sebelumnya ke 56 orang ini ditahan di Depot Imigresen Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia

"Jadi mereka ini ditahan pihak Imigresen Malaysia karena melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, Negeri Sarawak, seperti bekerja secara ilegal dan overstay (pelanggaran izin tinggal karena melebihi batas akhir visa di suatu negara)," katanya.

Menurut dia, seluruh proses repatriasi dan deportasi berjalan lancar atas koordinasi yang baik antara KJRI Kuching dengan Imigrasi Malaysia, Negeri Sarawak, serta Tim Satgas Pemulangan WNI/PMI-B di PLBN Entikong, Kalimantan Barat.

"Sesampainya di perbatasan, seluruh WNI/PMI-B tersebut diterima langsung oleh Tim Satgas Pemulangan WNI di PLBN Entikong, Kalimantan Barat, selanjutnya mereka akan dipulangkan ke tempat asal, masing-masing" katanya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 19/105 Tarik menggagalkan penyelundupan 43 pekerjaan migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, di Pos 2 Koki Mentari Desa Badau, Kecamatan Badau, Kalimantan Barat.

"Kami menggagalkan 43 orang PMI beserta tujuh balita yang hendak ke Malaysia secara ilegal melalui kebun sawit dekat Pos Mentari Badau," kata Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Tarik Letkol Arm Edi Yulian, dihubungi ANTARA di Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Edi Yulian mengatakan upaya penggagalan keberangkatan puluhan PMI ilegal tersebut, saat anggota Pos Koki Mentari Satgas Pamtas Yonarmed 19/105 Tarik melaksanakan patroli dua Regu DPP DANSSK-1, sekitar pukul 17.15 WIB, Senin (20/6).

Menurutnya, dari patroli tersebut ditemukan puluhan PMI hendak pergi ke Malaysia secara ilegal.

Selain 43 orang PMI ilegal dan tujuh balita, anggota Satgas Pamtas juga mengamankan 11 orang penunjuk jalan dan satu orang agen TKI ilegal.

"Saat ini PMI ilegal itu kami titipkan ke pihak Imigrasi Badau untuk proses lebih lanjut," kata Edi Yulian.