Pontianak (Antara Kalteng) - Pemerintah Malaysia, kembali mendeportasi 97 TKI yang dianggap bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
"Pendeportasian ke-97 TKI itu, Rabu (3/5) sekitar pukul 14.50 WIB, yang diangkut menggunakan dua kendaraan dan dikawal oleh pihak Imigrasi Semuja, Malaysia beserta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kuching," kata Kapolsek Entikong, Kompol Kartyana, saat dihubungi di Entikong, Kamis.
Ia menjelaskan, para TKI itu, sesampainya di Entikong oleh anggota Polsek dan petugas P4TKI Entikong langsung didata kembali.
"Mereka kami data dengan menghitung ulang, kemudian kami juga melakukan pengembangan kasus guna mengetahui, apakah ada yang menjadi korban perdagangan manusia atau lainnya," katanya.
"Dari hasil pendataan, TKI bermasalah tersebut, seperti karena mendapatkan pekerjaan tidak sesuai dengan yang sudah dijanjikan agennya. Kemudian mendapat gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor sendiri dan tidak memiliki permit," ungkapnya.
Kemudian, para TKI tersebut juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Malaysia tanpa menggunakan dokumen lengkap.
Adapun secara rinci berdasarkan asal daerahnya TKI itu sebagai berikut, dari NTB delapan orang, kemudian dari NTT 12 orang, Kalbar 35 orang, Jabar tiga orang, Jatim 26 orang, Sulsel satu orang, Aceh satu orang, Jateng tujuh orang, dan Lampung sebanyak satu orang.
"Dari 97 orang itu, terdata sebanyak 86 orang laki-laki, dan 11 orang perempuan," katanya.
Kartyana menambahkan, para TKI tersebut kemudian diberangkatkan menuju kantor Dinas Sosial Kalbar di Pontianak dengan menggunakan tiga unit bus umum, untuk kemudian dipulangkan ke daerah masing-masing.
Berita Terkait
Imigrasi Palangka Raya deportasi WNA Tiongkok langgar izin tinggal
Sabtu, 14 September 2024 10:21 Wib
Langgar ketentuan izin tinggal, Imigrasi Palangka Raya deportasi WN Korea Selatan
Selasa, 10 September 2024 15:08 Wib
Imigrasi deportasi turis asal Belarus yang jadi pegawai salon kuku di Bali
Sabtu, 27 Juli 2024 19:12 Wib
Kemenkumham Bali deportasi 103 warga Taiwan bermasalah
Sabtu, 6 Juli 2024 23:27 Wib
103 warga Taiwan di deportasi bertahap terkait kasus penipuan daring dan izin tinggal
Senin, 1 Juli 2024 17:56 Wib
34 WNI pemegang visa non haji akhirnya dideportasi
Selasa, 4 Juni 2024 6:10 Wib
Imigrasi deportasi turis Australia berbisnis spa
Rabu, 27 Maret 2024 18:35 Wib
Tak mampu bayar denda Rp15 juta, Imigrasi Bali deportasi WNA asal AS
Sabtu, 17 Februari 2024 23:31 Wib