Denpasar (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi turis asing asal Belarus berinisial IA yang masuk Indonesia untuk wisata, namun juga menerima penghasilan menjadi pegawai salon perawatan kuku di Bali.
“Terakhir datang di Indonesia awal Juli 2024, Ia mulai bekerja sebagai salon kuku,” kata Pelaksana Harian Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gravit Tovany Arezo di Denpasar, Sabtu.
Wanita berusia 33 tahun itu terendus menyalahi izin tinggal oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi melalui laporan masyarakat.
Gavit mengatakan IA ditangkap pada Jumat (26/7) untuk kemudian dideportasi ke negara asalnya setelah menjalani detensi atau penahanan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar yang berada di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.
IA diketahui bekerja di salah satu salon perawatan kuku dengan inisial nama salon SN, sebagai pekerja lepas dengan tugas menghias kuku, memotong, merapikan, menyambung, membentuk, dan menggambar kuku sesuai dengan keinginan pelanggan.
Selama bekerja di SN, kata dia, IA mendapatkan upah setiap minggu sebesar 40 persen dari setiap layanan kepada pelanggan, salah satunya segmentasi orang asing berkisar Rp300.000 hingga Rp1.000.000.
Menurut dia, IA melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dengan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Graviti mengatakan selain dideportasi, IA juga diusulkan masuk daftar penangkalan.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali sebanyak 258 orang sudah dideportasi dari Bali sejak Januari hingga 19 Juli 2024, dengan jumlah paling banyak adalah warga Taiwan mencapai 90 orang yang sebelumnya terlibat kasus penipuan daring dan tindakan kriminal lainnya.
Mereka merupakan bagian dari 103 warga Taiwan yang ditangkap di salah satu vila di Tabanan, Bali dengan 13 orang, di antaranya dideportasi melalui Jakarta karena diperiksa lebih mendalam terkait kasus kriminal di Taiwan.
Selain itu, Rusia menduduki peringkat kedua terbanyak dideportasi mencapai 19 orang, kemudian disusul Amerika Serikat (17), Nigeria (11) dan Inggris (10).
Berita Terkait
300 ribu data di Denpasar dibeli pelaku sindikat kejahatan siber dari dark web
Kamis, 17 Oktober 2024 14:47 Wib
Teknologi bukan lagi opsi penentuan kebijakan, tapi kewajiban, kata Nadiem Makarim
Kamis, 3 Oktober 2024 20:29 Wib
Proses hukum kasus Landak Jawa masih pemeriksaan saksi
Selasa, 10 September 2024 20:29 Wib
Pelaku pembunuh wanita kasus mayat dalam koper dituntut 12 tahun penjara
Selasa, 20 Agustus 2024 20:47 Wib
103 warga Taiwan di deportasi bertahap terkait kasus penipuan daring dan izin tinggal
Senin, 1 Juli 2024 17:56 Wib
Rampas truk gabah warga, polisi ringkus WNA asal Inggris
Senin, 10 Juni 2024 13:23 Wib
18 korban kebakaran gudang elpiji di Denpasar dirawat di 5 RS
Senin, 10 Juni 2024 13:22 Wib
Aparat TNI/Polri jaga sidang percobaan pembunuhan WNA Mexico
Kamis, 30 Mei 2024 13:22 Wib