Sampit (ANTARA) - Tantangan yang semakin berat dalam bidang penanggulangan kebakaran di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dinilai menjadi dasar diperlukannya sebuah payung hukum sebagai acuan.
"Fraksi kami (PDIP) mengapresiasi atas diajukannya raperda (rancangan peraturan daerah), sebagai payung hukum dalam penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kotawaringin Timur, Paisal Damarsing.
Fraksi PDIP mendukung diajukannya Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Saat ini raperda tersebut sedang dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif di bawah komando Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur.
Menurut Paisal, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman.
Berdasarkan hal tersebut maka negara atau pemerintah wajib melindungi dan berupaya mencegah akan adanya bahaya yang dapat mengancam hak asasi setiap orang sebagaimana tercantum dalam pasal 286 ayat (1) UUD 1945.
Baca juga: Pelayanan BPJS Kesehatan di Kotim harus semakin dipermudah
Seiring lajunya pembangunan maka kepadatan penduduk di wilayah perkotaan menjadi semakin tinggi. Pertumbuhan kawasan perkotaan akibat pertambahan penduduk menyebabkan aktivitas masyarakat menjadi semakin tinggi yang menyebabkan risiko terjadinya kebakaran menjadi lebih besar.
Bahaya kebakaran juga muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang mempengaruhi pola tingkah laku masyarakat yang hidup di wilayah perkotaan.
"Oleh sebab itu maka diperlukan usaha terus menerus dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kebakaran," ujar Paisal.
Upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap setiap jiwa yang berada di wilayah pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memberi payung hukum dalam
upaya-upaya melindungi masyarakat dan bahaya kebakaran dan penyelamatan setiap warga masyarakat," demikian Paisal Damarsing.
Baca juga: Perusahaan di Kotim diminta bantu peningkatan jalan Cempaga-Seranau
Baca juga: DPRD: Penyertaan modal BUMD Habaring Hurung pertimbangkan kemampuan
Baca juga: DPRD Kotim dukung penambahan ruang kelas
"Fraksi kami (PDIP) mengapresiasi atas diajukannya raperda (rancangan peraturan daerah), sebagai payung hukum dalam penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur," kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Kotawaringin Timur, Paisal Damarsing.
Fraksi PDIP mendukung diajukannya Raperda Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Saat ini raperda tersebut sedang dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif di bawah komando Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur.
Menurut Paisal, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya serta berhak atas rasa aman.
Berdasarkan hal tersebut maka negara atau pemerintah wajib melindungi dan berupaya mencegah akan adanya bahaya yang dapat mengancam hak asasi setiap orang sebagaimana tercantum dalam pasal 286 ayat (1) UUD 1945.
Baca juga: Pelayanan BPJS Kesehatan di Kotim harus semakin dipermudah
Seiring lajunya pembangunan maka kepadatan penduduk di wilayah perkotaan menjadi semakin tinggi. Pertumbuhan kawasan perkotaan akibat pertambahan penduduk menyebabkan aktivitas masyarakat menjadi semakin tinggi yang menyebabkan risiko terjadinya kebakaran menjadi lebih besar.
Bahaya kebakaran juga muncul seiring dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan yang mempengaruhi pola tingkah laku masyarakat yang hidup di wilayah perkotaan.
"Oleh sebab itu maka diperlukan usaha terus menerus dan berkesinambungan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko kebakaran," ujar Paisal.
Upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan rasa aman yang maksimal terhadap setiap jiwa yang berada di wilayah pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memberi payung hukum dalam
upaya-upaya melindungi masyarakat dan bahaya kebakaran dan penyelamatan setiap warga masyarakat," demikian Paisal Damarsing.
Baca juga: Perusahaan di Kotim diminta bantu peningkatan jalan Cempaga-Seranau
Baca juga: DPRD: Penyertaan modal BUMD Habaring Hurung pertimbangkan kemampuan
Baca juga: DPRD Kotim dukung penambahan ruang kelas