Buntok (ANTARA) - Sebanyak tiga partai politik tingkat Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diusung ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Tiga partai politik yang sudah mendaftar yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Demokrat Barito Selatan.
PDIP datang ke kantor KPU Barito Selatan sekitar pukul 08.00 WIB, Partai Nasdem pukul 11.00 WIB, sedangkan Partai Demokrat datang ke KPU setempat sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin mengatakan pada hari ke-11 sejak pembukaan pengajuan bacaleg ini pada 1 Mei 2023, ada tiga partai politik tingkat kabupaten setempat yang telah mengajukan bacalegnya.
"Tiga partai politik tersebut yakni PDIP, Partai Nasdem, serta Partai Demokrat dan sesuai ketentuannya, kita melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah disampaikan tersebut," ucap Bahruddin.
Ia menjelaskan, status penerimaan dokumen dari tiga partai politik tersebut ada beberapa indikator yang dilakukan pihaknya dalam melakukan pemeriksaan.
Untuk dokumen yang wajib dilakukan pemeriksaan itu lanjut Bahruddin yakni formulir D pengajuan partai politik. Adapun bentuk pemeriksaannya kata dia, yakni bentuk yang disampaikan secara fisik dan yang asli disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Indikator pemeriksaan lainnya yakni ada dan benar. Untuk indikator benar itu dalam artian bahwa dalam pengajuannya ditandatangani ketua dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten Barito Selatan yang dibubuhi cap.
Dokumen berikutnya yang dilakukan pemeriksaan, yakni formulir D daftar bakal calon yang harus dilampirkan persetujuan ketua umum dan sekjen partai politik yang disampaikan secara fisik dan ada juga yang disampaikan melalui SILON.
"Indikator kebenarannya itu harus ditandatangani ketua serta sekretaris partai politik tingkat kabupaten yang dibubuhi cap, dan untuk persetujuannya harus ditandatangani ketua umum serta sekjen partai politik tingkat pusat yang juga dibubuhi cap," jelasnya.
Baca juga: Pemprov gelar pasar penyeimbang di Barsel, sediakan ragam komoditas pangan
Untuk dokumen-dokumen kelengkapan masing-masing bakal calon anggota legislatif yang diserahkan melalui SILON itu tetap dilakukan pemeriksaan. Sedangkan indikator pemeriksaan keberikutnya yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
"Untuk memenuhi syarat itu jumlah bacaleg yang diajukan tidak melebihi 100 persen alokasi kursi disetiap daerah pemilihan (Dapil), keterwakilan 30 persen perempuan dan pada nomor urut satu sampai tiga wajib terdapat satu orang bacaleg perempuan," terangnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen yang diajukan tiga partai politik tersebut dinyatakan lengkap, benar, dan dapat diterima pengajuannya, sehingga diberikan tanda terima serta berita acara pengajuan.
Menurut dia, dokumen tiga partai politik tersebut sesuai tahapannya akan dilakukan verifikasi administrasi dari tanggal 15 Mei sampai 23 Mei 2023 mendatang.
"Kita masih menunggu 15 partai politik lainnya untuk menyampaikan daftar bacalegnya. Diharapkan dalam penyerahannya tidak menumpuk pada batas akhir pengajuan dan hal itu agar cukup waktu dalam melaksanakan tahapan ini," demikian Bahruddin.
Baca juga: Bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, DPRD barsel dukung TMMD
Tiga partai politik yang sudah mendaftar yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Demokrat Barito Selatan.
PDIP datang ke kantor KPU Barito Selatan sekitar pukul 08.00 WIB, Partai Nasdem pukul 11.00 WIB, sedangkan Partai Demokrat datang ke KPU setempat sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketua KPU Barito Selatan, Bahruddin mengatakan pada hari ke-11 sejak pembukaan pengajuan bacaleg ini pada 1 Mei 2023, ada tiga partai politik tingkat kabupaten setempat yang telah mengajukan bacalegnya.
"Tiga partai politik tersebut yakni PDIP, Partai Nasdem, serta Partai Demokrat dan sesuai ketentuannya, kita melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang telah disampaikan tersebut," ucap Bahruddin.
Ia menjelaskan, status penerimaan dokumen dari tiga partai politik tersebut ada beberapa indikator yang dilakukan pihaknya dalam melakukan pemeriksaan.
Untuk dokumen yang wajib dilakukan pemeriksaan itu lanjut Bahruddin yakni formulir D pengajuan partai politik. Adapun bentuk pemeriksaannya kata dia, yakni bentuk yang disampaikan secara fisik dan yang asli disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Indikator pemeriksaan lainnya yakni ada dan benar. Untuk indikator benar itu dalam artian bahwa dalam pengajuannya ditandatangani ketua dan sekretaris partai politik tingkat kabupaten Barito Selatan yang dibubuhi cap.
Dokumen berikutnya yang dilakukan pemeriksaan, yakni formulir D daftar bakal calon yang harus dilampirkan persetujuan ketua umum dan sekjen partai politik yang disampaikan secara fisik dan ada juga yang disampaikan melalui SILON.
"Indikator kebenarannya itu harus ditandatangani ketua serta sekretaris partai politik tingkat kabupaten yang dibubuhi cap, dan untuk persetujuannya harus ditandatangani ketua umum serta sekjen partai politik tingkat pusat yang juga dibubuhi cap," jelasnya.
Baca juga: Pemprov gelar pasar penyeimbang di Barsel, sediakan ragam komoditas pangan
Untuk dokumen-dokumen kelengkapan masing-masing bakal calon anggota legislatif yang diserahkan melalui SILON itu tetap dilakukan pemeriksaan. Sedangkan indikator pemeriksaan keberikutnya yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.
"Untuk memenuhi syarat itu jumlah bacaleg yang diajukan tidak melebihi 100 persen alokasi kursi disetiap daerah pemilihan (Dapil), keterwakilan 30 persen perempuan dan pada nomor urut satu sampai tiga wajib terdapat satu orang bacaleg perempuan," terangnya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen yang diajukan tiga partai politik tersebut dinyatakan lengkap, benar, dan dapat diterima pengajuannya, sehingga diberikan tanda terima serta berita acara pengajuan.
Menurut dia, dokumen tiga partai politik tersebut sesuai tahapannya akan dilakukan verifikasi administrasi dari tanggal 15 Mei sampai 23 Mei 2023 mendatang.
"Kita masih menunggu 15 partai politik lainnya untuk menyampaikan daftar bacalegnya. Diharapkan dalam penyerahannya tidak menumpuk pada batas akhir pengajuan dan hal itu agar cukup waktu dalam melaksanakan tahapan ini," demikian Bahruddin.
Baca juga: Bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, DPRD barsel dukung TMMD