Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, Aceh, memusnahkan 76 ribu batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Langsa, Selasa, mengatakan nilai rokok yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp160,9 juta dengan kerugian negara sebesar Rp107,1 juta.

"Penindakan dan pemusnahan rokok tersebut untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan lebih dari 76 ribu batang," kata Sulaiman.

Sulaiman mengatakan puluhan ribu batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dalam operasi pasar dan patroli darat Bea Cukai Langsa dalam rentang waktu November 2022 hingga Februari 2023.

"Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dipotong, dibakar, dan ditimbun di tanah. Tujuannya untuk menghilangkan fungsi utama," kata Sulaiman.

Pemusnahan tersebut merupakan perintah Pasal 66 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pasal tersebut menyebutkan barang kena cukai dan barang lainnya dari pelanggar tidak dikenal, maka dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Dan apabila dalam waktu 14 hari sejak dikuasai negara dan pelanggarnya tetap diketahui, maka barang kena cukai dan barang lainnya tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara.

"Kami berharap dengan pemusnahan rokok ilegal tersebut dapat mengedukasi masyarakat sehingga tidak membeli rokok ilegal. Selain itu, kami juga akan meningkatkan pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat," kata Sulaiman.
 

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (DJBC) Wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Kementerian Keuangan menyiagakan kapal patroli di Atambua, Kabupaten Belu, NTT, untuk mencegah aksi penyelundupan pakaian bekas di daerah itu.

"Kami siagakan satu kapal patroli di Pelabuhan Atapupu di Atambua untuk mendukung pengawasan dalam rangka mencegah penyelundupan pakaian bekas," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kupang Tribuana Wetangterah dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis.

Tribuana menyampaikan hal itu berkaitan dengan upaya strategis Ditjen Bea dan Cukai dalam mencegah praktik penyelundupan pakaian bekas impor masuk ke wilayah perbatasan RI dan Timor Leste.

Kapal patroli disiagakan di Atambua, Kabupaten Belu, yang berbatasan wilayah laut dan darat secara langsung dengan Timor Leste guna mengawasi dan mencegah aksi penyelundupan barang-barang ilegal, termasuk pakaian bekas impor melalui jalur laut.

Tribuana mengatakan bahwa larangan impor pakaian bekas telah tertuang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor.

Sejumlah jenis barang yang dilarang impor, antara lain, kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Oleh sebab itu, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan di lapangan melalui unit kerja yang tersebar di tiga wilayah di NTT, yaitu Kota Kupang, Atambua, dan Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

Ia mencontohkan penindakan hukum beberapa waktu lalu berupa pengamanan lima karung pakaian bekas impor yang dipasok masuk ke wilayah NTT.

Selain upaya pencegahan dan penindakan hukum, lanjut dia, pemberantasan penjualan pakaian bekas impor juga membutuhkan dukungan berbagai pihak, termasuk kesadaran masyarakat terkait dengan risiko penggunaan pakaian bekas impor.

"Ada risiko seperti penyakit juga bisa saja muncul karena namanya juga pakaian bekas dipakai orang lain sehingga kita tidak tahu aman atau tidak untuk digunakan," katanya.

Pewarta : M.Haris Setiady Agus
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024