Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindak tegas para pelaku dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah tahanan (Rutan) KPK.
"KPK berkomitmen untuk menindak secara tegas objektif sesuai dengan fakta kepada siapa pun pelakunya, termasuk jika benar terjadi dan dilakukan oleh insan KPK dimaksud," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Ghufron juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mengungkap adanya pelanggaran dalam tata kelola Rutan KPK.
Baca juga: Seluruh pegawai terlibat dugaan pungli di Rutan KPK dicopot
Dikatakan pula bahwa laporan tersebut telah diterjemahkan menjadi perintah segera bongkar kasus tersebut.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diharapkan akan kami tangani secara cepat agar kemudian terang kasus korupsi yang diduga terjadi dimaksud," ujar Ghufron.
Ia juga memastikan akan segera menyampaikan kepada publik segala perkembangan penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Soal kebocoran dokumen di Kementerian ESDM, KPK siap penuhi panggilan Polda Metro
"Nanti pada saatnya kalau sudah ada progres akan kami sampaikan kepada publik," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Baca juga: Diskominfo Kotim dukung penuh perluasan Desa Antikorupsi
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di Rutan KPK. Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
KPK lantas melakukan pergantian terhadap sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.
Baca juga: Pemkab Kotim dukung KPK gencarkan pencegahan korupsi di desa
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di Rutan Cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6).
Ali Fikri mengungkapkan bahwa pergantian personel rutan tersebut untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.
Baca juga: Pemda diminta serius cegah korupsi modus perjalanan dinas
Baca juga: Mobil dan tas mewah Andhi Pramono disita KPK
"KPK berkomitmen untuk menindak secara tegas objektif sesuai dengan fakta kepada siapa pun pelakunya, termasuk jika benar terjadi dan dilakukan oleh insan KPK dimaksud," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Ghufron juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang mengungkap adanya pelanggaran dalam tata kelola Rutan KPK.
Baca juga: Seluruh pegawai terlibat dugaan pungli di Rutan KPK dicopot
Dikatakan pula bahwa laporan tersebut telah diterjemahkan menjadi perintah segera bongkar kasus tersebut.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diharapkan akan kami tangani secara cepat agar kemudian terang kasus korupsi yang diduga terjadi dimaksud," ujar Ghufron.
Ia juga memastikan akan segera menyampaikan kepada publik segala perkembangan penanganan kasus tersebut.
Baca juga: Soal kebocoran dokumen di Kementerian ESDM, KPK siap penuhi panggilan Polda Metro
"Nanti pada saatnya kalau sudah ada progres akan kami sampaikan kepada publik," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).
Baca juga: Diskominfo Kotim dukung penuh perluasan Desa Antikorupsi
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di Rutan KPK. Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
KPK lantas melakukan pergantian terhadap sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.
Baca juga: Pemkab Kotim dukung KPK gencarkan pencegahan korupsi di desa
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di Rutan Cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6).
Ali Fikri mengungkapkan bahwa pergantian personel rutan tersebut untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.
Baca juga: Pemda diminta serius cegah korupsi modus perjalanan dinas
Baca juga: Mobil dan tas mewah Andhi Pramono disita KPK