Pulang Pisau (ANTARA) - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Amruddin mengungkapkan bahwa dari total sebanyak 58 orang jamaah calon haji (JCH) asal kabupaten setempat, satu diantaranya tidak berangkat ke Mekkah karena meninggal dunia.

“Satu JCH meninggal dunia sebelum berangkat sehingga secara keseluruhan jumlah CJH Kabupaten Pulang Pisau yang diberangkatkan sebanyak 57 orang,” kata Amruddin di Pulang Pisau, Senin.

Menurut Amruddin, satu orang JCH yang meninggal tersebut sebelumnya sudah masuk ke embarkasi haji di Banjarmasin. Namun, saat verifikasi kesehatan yang dilakukan tim kesehatan embarkasi meminta keberangkatan JCH itu ditunda karena dari hasil pemeriksaan trombosit atau HB darah masih kurang tidak memenuhi syarat dan disarankan untuk masuk rumah sakit sambil menunggu perkembangan selanjutnya.

Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, terang Amruddin, kesehatan calon haji tersebut terus menurun hingga dinyatakan meninggal dunia.

Kuota JCH yang meninggal dunia ini, papar dia, digantikan JCH dari Kabupaten Barito Utara. Pergantian langsung dilakukan dan ditentukan pemerintah provinsi disesuaikan urutan kursi daftar tunggu.

Baca juga: Kejari Pulang Pisau ingatkan peran generasi muda cegah intoleransi dan radikalisme

Dikatakan Amruddin, satu JCH sebelumnya juga sempat tertunda diberangkatkan dikarenakan kesehatan dan usia yang sudah mencapai 80 tahun. Setelah dipastikan melalui pemeriksaan kesehatan, akhirnya JCH berusia lanjut ini bisa diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji, meskipun JCH tersebut diikutkan berangkat pada kloter lain yang berbeda.

Sebanyak 57 orang JCH asal kabupaten setempat ini, terang Amruddin, terus dipantau dan diawasi. Sampai saat ini kondisi seluruh JCH dalam keadaan sehat dan lancar melaksanakan ibadah haji. Pemantauan JCH terus dilakukan, termasuk komunikasi dengan pendamping tetap berjalan hingga kedatangan nanti. 

JCH Kabupaten Pulang Pisau tergabung dalam keloter 7 bersama dengan Kabupaten Barito Utara, Murung Raya, Kapuas, Seruyan, Gunung Mas dan Barito Selatan.

Dijelaskan Amruddin, perbedaan mendasar dari JCH yang diberangkatkan saat pandemi COVID-19 adalah usia di bawah 65 tahun. Mulai tahun ini sudah tidak ada batasan usia untuk diberangkatkan menunaikan ibadah haji.

Baca juga: Puskesmas Pulang Pisau masih persiapkan pelayanan USG

Baca juga: Gerakan Pangan Murah diserbu warga Pulang Pisau

Baca juga: Hindari sanksi penalti, PUPR Pulpis minta kontraktor selesaikan infrastruktur jalan


Pewarta : Adi Waskito
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024