Buntok (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Deddy Winarwan menyerahkan 311 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan fungsional guru di wilayah setempat.

"Saya mengucapkan selamat dan apa yang telah menjadi harapan saudara menjadi Aparatur Sipil Negara sudah terlaksana," katanya di Buntok, Kamis.

Deddy meminta kepada 311 orang yang telah mendapatkan SK sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ini agar membuat target dan rencana kerja.

Menurut dia, target dan rencana kerja itu nantinya akan dinilai oleh tim penilai sebagai bahan evaluasi kualitas dan integritas kerja yang akan mempengaruhi diperpanjang atau tidaknya kontrak kerja.

Ia juga meminta kepada 311 orang yang telah mendapatkan SK ini, bisa membuktikan, bahwa mereka memang layak di jabatan guru tersebut.

"Berikan pengabdian terbaik untuk membantu kami mewujudkan harapan kita bersama agar Barito Selatan menjadi lebih maju dan sejahtera untuk semua," pinta Deddy Winarwan.

Baca juga: Pemkab Barito Selatan tingkatkan kapasitas aparatur di bidang konstruksi

Menurut dia, setiap kinerja terbaik yang telah dilakukan, sesungguhnya bukan hanya untuk saat ini saja, namun juga merupakan nilai lebih yang berguna untuk melaksanakan pengabdian-pengabdian selanjutnya.

"Penyerahan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan tentang pengangkatan PPPK formasi guru ini merupakan bentuk komitmen pemkab Barsel menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," kata dia.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Barito Selatan, Markani menyampaikan, dari 319 orang yang lulus, dua orang menyatakan mengundurkan diri dengan alasan pribadi, sehingga totalnya menjadi 317 orang.

"Dari 317 orang itu, yang telah disetujui Usul Penetapan NI PPPK yang telah DISETUJUI dan telah diterbitkan Perteknya oleh BKN serta telah ditandatangani SK Pengangkatan PPP nya sebanyak 311 orang," jelasnya.

Sedangkan enam orang  lainnya masih belum mendapatkan persetujuan dari BKN untuk tahap pencetakan SK, lantaran terkendala kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai setelah optimalisasi.

"Enam orang yang belum mendapatkan SK tersebut dikarenakan mereka sebenarnya guru TK, namun ditempatkan menjadi guru SD dan permasalahan ini tidak hanya terjadi di Barito Selatan, akan tetapi terjadi di seluruh Indonesia," terangnya.

Baca juga: Legislator apresiasi langkah Pemkab Barsel luncurkan tiga inovasi

Baca juga: Bandara Sanggu buka penerbangan perintis Buntok-Banjarmasin

Baca juga: Penjabat Bupati Barsel ingatkan kembali tiga tujuan otonomi daerah


Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024