Buntok (ANTARA) - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022.
Penandatanganan persetujuan bersama tersebut dilaksanakan Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan bersama unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Buntok, Senin.
"Persetujuan bersama itu sudah kita serahkan kepada penjabat bupati agar selanjutnya disampaikan bersama raperda kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi," kata Wakil ketua DPRD Barito Selatan, Nyimas Artika.
Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan dalam sambutannya menyampaikan, setelah mendengar dan mencermati laporan hasil rapat pembahasan, pihaknya menyambut positif atas segala saran, masukan, usul dan pendapat dari anggota dewan.
"Saran, masukan, usul dan pendapat dari hasil pembahasan bersama anggota dewan akan akan kami tindak lanjuti, agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan di masa mendatang," terangnya.
Baca juga: Pj Bupati Barsel tegaskan tak ikut kontestasi Pilkada 2024
Dia mengatakan semua itu dilakukan dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat di kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
Selanjutnya kata dia, raperda yang telah disetujui tersebut, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Pada kesempatan itu, Deddy Winarwan juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang baik dalam pembahasan substansi dari raperda ini.
Ia juga mengharapkan kerja sama dalam pembentukan raperda ini dapat terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Barsel berangkatkan kontingen tahap pertama ikuti Porprov Kalteng
Baca juga: Penjabat Bupati Barsel serahkan 311 SK PPPK
Baca juga: Pemkab Barito Selatan tingkatkan kapasitas aparatur di bidang konstruksi
Penandatanganan persetujuan bersama tersebut dilaksanakan Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan bersama unsur pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Buntok, Senin.
"Persetujuan bersama itu sudah kita serahkan kepada penjabat bupati agar selanjutnya disampaikan bersama raperda kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi," kata Wakil ketua DPRD Barito Selatan, Nyimas Artika.
Penjabat Bupati Barito Selatan, Deddy Winarwan dalam sambutannya menyampaikan, setelah mendengar dan mencermati laporan hasil rapat pembahasan, pihaknya menyambut positif atas segala saran, masukan, usul dan pendapat dari anggota dewan.
"Saran, masukan, usul dan pendapat dari hasil pembahasan bersama anggota dewan akan akan kami tindak lanjuti, agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan di masa mendatang," terangnya.
Baca juga: Pj Bupati Barsel tegaskan tak ikut kontestasi Pilkada 2024
Dia mengatakan semua itu dilakukan dalam upaya terus meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat di kabupaten berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
Selanjutnya kata dia, raperda yang telah disetujui tersebut, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.
Pada kesempatan itu, Deddy Winarwan juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang baik dalam pembahasan substansi dari raperda ini.
Ia juga mengharapkan kerja sama dalam pembentukan raperda ini dapat terus dibina dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: Barsel berangkatkan kontingen tahap pertama ikuti Porprov Kalteng
Baca juga: Penjabat Bupati Barsel serahkan 311 SK PPPK
Baca juga: Pemkab Barito Selatan tingkatkan kapasitas aparatur di bidang konstruksi