Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul menjelaskan, sebanyak 194 puskesmas yang tersebar di 14 kabupaten dan kota telah terakreditasi.
"Sebanyak 194 puskesmas sudah terakreditasi dari total 204 puskesmas yang ada di Kalimantan Tengah," kata Suyuti di Palangka Raya, Rabu.
Dia menyampaikan, Kementerian Kesehatan sejak 2015 menetapkan akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
Akreditasi puskesmas di Kalimantan Tengah mulai dilaksanakan pada 2016 yakni sebanyak 13 puskesmas terakreditasi. Berlanjut 2017 menjadi 79 puskesmas terakreditasi, pada 2018 menjadi 138 puskesmas terakreditasi, hingga pada akhirnya 2019 menjadi 194 puskesmas terakreditasi.
“Ada 10 puskesmas yang masih belum terakreditasi, sebab terkendala berbagai hal, di antaranya puskesmas masih belum memiliki nomor register ataupun tidak ada tenaga medis seperti dokter," tuturnya.
Baca juga: Kalteng selesaikan peta batas administrasi desa pada 2023
Dijelaskannya, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.
Kemudian reakreditasi dilakukan lima tahun sekali sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter (TPMD), dan tempat praktik mandiri dokter gigi (TPMDG) yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015.
Hanya saja, akibat pandemi COVID-19 survei reakreditasi pada 2020, 2021 dan 2022 tidak bisa dilakukan, sehingga gantinya pihak puskesmas diminta membuat pernyataan komitmen untuk tetap menjaga serta meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagai salah satu dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Baca juga: BRIN: Kalteng prospektif dukung pemenuhan pangan IKN
Pihaknya terus berupaya untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat pada berbagai jenjang fasilitas kesehatan, bisa terus terselenggara dengan baik, termasuk di antaranya pada puskesmas. Pemprov juga berupaya agar akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama bisa berjalan optimal.
Kepala Seksi Jaminan Kesehatan, Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kalimantan Tengah, Rita Juliawaty menambahkan, penyelenggaraan akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bermutu, profesional dan bertanggung jawab.
Maka sebagai upaya mendukung tujuan tersebut, pada hari ini dilaksanakan pertemuan peningkatan kemampuan teknis tim pembina cluster binaan (TPCB) dalam melakukan pembinaan mutu dan akreditasi di puskesmas.
"Tujuan dari pertemuan ini meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagai FKTP, termasuk meningkatkan pemahaman tentang konsep pembinaan terpadu puskesmas oleh TPCB," tuturnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng sukseskan revitalisasi posyandu dukung percepatan penurunan stunting
Baca juga: Disdagperin optimalkan pemanfaatan Inaexport dorong peningkatan ekspor di Kalteng
"Sebanyak 194 puskesmas sudah terakreditasi dari total 204 puskesmas yang ada di Kalimantan Tengah," kata Suyuti di Palangka Raya, Rabu.
Dia menyampaikan, Kementerian Kesehatan sejak 2015 menetapkan akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
Akreditasi puskesmas di Kalimantan Tengah mulai dilaksanakan pada 2016 yakni sebanyak 13 puskesmas terakreditasi. Berlanjut 2017 menjadi 79 puskesmas terakreditasi, pada 2018 menjadi 138 puskesmas terakreditasi, hingga pada akhirnya 2019 menjadi 194 puskesmas terakreditasi.
“Ada 10 puskesmas yang masih belum terakreditasi, sebab terkendala berbagai hal, di antaranya puskesmas masih belum memiliki nomor register ataupun tidak ada tenaga medis seperti dokter," tuturnya.
Baca juga: Kalteng selesaikan peta batas administrasi desa pada 2023
Dijelaskannya, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik pratama, tempat praktik mandiri dokter dan tempat praktik mandiri dokter gigi wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.
Kemudian reakreditasi dilakukan lima tahun sekali sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang akreditasi pusat kesehatan masyarakat, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter (TPMD), dan tempat praktik mandiri dokter gigi (TPMDG) yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015.
Hanya saja, akibat pandemi COVID-19 survei reakreditasi pada 2020, 2021 dan 2022 tidak bisa dilakukan, sehingga gantinya pihak puskesmas diminta membuat pernyataan komitmen untuk tetap menjaga serta meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagai salah satu dari fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama.
Baca juga: BRIN: Kalteng prospektif dukung pemenuhan pangan IKN
Pihaknya terus berupaya untuk memastikan agar pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat pada berbagai jenjang fasilitas kesehatan, bisa terus terselenggara dengan baik, termasuk di antaranya pada puskesmas. Pemprov juga berupaya agar akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama bisa berjalan optimal.
Kepala Seksi Jaminan Kesehatan, Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kalimantan Tengah, Rita Juliawaty menambahkan, penyelenggaraan akreditasi puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG bertujuan mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan bermutu, profesional dan bertanggung jawab.
Maka sebagai upaya mendukung tujuan tersebut, pada hari ini dilaksanakan pertemuan peningkatan kemampuan teknis tim pembina cluster binaan (TPCB) dalam melakukan pembinaan mutu dan akreditasi di puskesmas.
"Tujuan dari pertemuan ini meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagai FKTP, termasuk meningkatkan pemahaman tentang konsep pembinaan terpadu puskesmas oleh TPCB," tuturnya.
Baca juga: Pemprov Kalteng sukseskan revitalisasi posyandu dukung percepatan penurunan stunting
Baca juga: Disdagperin optimalkan pemanfaatan Inaexport dorong peningkatan ekspor di Kalteng