Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih menyidik kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif dengan terlapor Denny Indrayana dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu, mengatakan total sudah enam orang saksi dimintai keterangan.
“Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana), proses pemeriksaan saksi masih berlangsung. Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak enam orang,” kata Ramadhan.
Baca juga: Langgar kode etik, Denny Indrayana dinonaktifkan dari Wakil Presiden KAI
Namun Ramadhan tidak merinci siapa saja keenam saksi yang sudah dimintai keterangannya.
Penyidik sudah meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada Senin (10/7).
Penyerahan SPDP memiliki arti, penyidik memberitahukan kepada Kejaksaan bahwa proses penyidikan suatu kasus telah dimulai, sehingga kemudian, Kejaksaan RI akan menunjuk jaksa peneliti (P-16) yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara guna pembuktian di persidangan.
Baca juga: Bareskrim Polri serahkan SPDP Denny Indrayana ke Kejagung
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan perkara Denny Indrayana ke tahap penyidikan pada akhir Juni lalu.
Komjen Pol. Agus Andrianto saat menjabat sebagai Kabareskrim Polri, Senin (26/6), menyampaikan Polri bakal proporsional dalam mengusut kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif.
Jenderal bintang tiga yang kini menjawab sebagai Wakapolri itu mengatakan secepatnya pihaknya akan meminta atau memeriksa saksi dan juga ahli-ahli terkait kasus tersebut.
Baca juga: KPK enggan komentari pernyataan Denny Indrayana terkait Anies Baswedan tersangka penyelenggaraan Formula E
Karena, lanjut dia, kasus tersebut sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sehingga, dirinya memerintah langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Dittipidsiber untuk menangani kedua kasus tersebut secara cepat.
“Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan,” kata Agus.
Baca juga: Eks wakil menkumham Denny Indrayana bantah bocorkan putusan MK terkait sistem pemilu
Baca juga: Denny Indrayana dan BW jadi kuasa hukum Mardani hanya sampai tahap praperadilan
Baca juga: Mardani Maming dikabarkan siap diperiksa KPK jika gugatan praperadilan gugur
Baca juga: Hasil PSU Pilkada Kalsel, MK tolak gugatan Denny Indrayana
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Rabu, mengatakan total sudah enam orang saksi dimintai keterangan.
“Terkait kasus saudara DI (Denny Indrayana), proses pemeriksaan saksi masih berlangsung. Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa sebanyak enam orang,” kata Ramadhan.
Baca juga: Langgar kode etik, Denny Indrayana dinonaktifkan dari Wakil Presiden KAI
Namun Ramadhan tidak merinci siapa saja keenam saksi yang sudah dimintai keterangannya.
Penyidik sudah meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dengan mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung pada Senin (10/7).
Penyerahan SPDP memiliki arti, penyidik memberitahukan kepada Kejaksaan bahwa proses penyidikan suatu kasus telah dimulai, sehingga kemudian, Kejaksaan RI akan menunjuk jaksa peneliti (P-16) yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara guna pembuktian di persidangan.
Baca juga: Bareskrim Polri serahkan SPDP Denny Indrayana ke Kejagung
Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menaikkan status penanganan perkara Denny Indrayana ke tahap penyidikan pada akhir Juni lalu.
Komjen Pol. Agus Andrianto saat menjabat sebagai Kabareskrim Polri, Senin (26/6), menyampaikan Polri bakal proporsional dalam mengusut kasus dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi sistem pemilu legislatif.
Jenderal bintang tiga yang kini menjawab sebagai Wakapolri itu mengatakan secepatnya pihaknya akan meminta atau memeriksa saksi dan juga ahli-ahli terkait kasus tersebut.
Baca juga: KPK enggan komentari pernyataan Denny Indrayana terkait Anies Baswedan tersangka penyelenggaraan Formula E
Karena, lanjut dia, kasus tersebut sudah menimbulkan keresahan di masyarakat. Sehingga, dirinya memerintah langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) dan Dittipidsiber untuk menangani kedua kasus tersebut secara cepat.
“Saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat sehingga bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan,” kata Agus.
Baca juga: Eks wakil menkumham Denny Indrayana bantah bocorkan putusan MK terkait sistem pemilu
Baca juga: Denny Indrayana dan BW jadi kuasa hukum Mardani hanya sampai tahap praperadilan
Baca juga: Mardani Maming dikabarkan siap diperiksa KPK jika gugatan praperadilan gugur
Baca juga: Hasil PSU Pilkada Kalsel, MK tolak gugatan Denny Indrayana