Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memprioritaskan atau memerhatikan lima aspek yang sifatnya dianggap cukup mendesak dalam Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-PKSB) untuk wilayah setempat.
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran di Palangka Raya, Senin, mengatakan, pertama adalah aspek legalitas lahan, yang perlu dilakukan pendataan dan penyelesaian, terutama terhadap lahan-lahan pekebun sawit swadaya maupun lahan perusahaan yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan.
"Selanjutnya aspek kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar kebun. Dalam hal ini memerlukan pendataan dan penyelesaian, sebab setiap saat ada pengaduan masyarakat, baik terhadap sengketa lahan maupun pembangunan kebun masyarakat, sebagian belum sesuai ketentuan seluas 20 persen dari perizinan perusahaan," tegasnya, sebagaimana disampaikan Asisten Setda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sri Widanarni.
Baca juga: Diskominfosantik Kalteng cegah penggunaan 'hosting' luar, situs OPD disusupi iklan judi online
Kemudian, aspek mendesak lainnya adalah aspek budi daya kelapa sawit, yakni belum semua petani mempraktikkan budi daya yang benar, sehingga perlu terus dilakukan upaya-upaya peningkatan sumber daya petani dimaksud.
Selain itu, aspek sarana prasarana juga tak kalah penting, lantaran dinilai memerlukan peningkatan bantuan sarana prasarana kepada petani, terutama sarana pemeliharaan maupun peralatan pasca panen.
"Terakhir, yakni aspek hilirisasi dan pemasaran. Perlu dilakukan sinergi para pihak, agar komoditas kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama dukungannya terhadap ketersediaan pangan," paparnya.
Pihaknya berharap, melalui lokakarya RAD-PKSB 2023 hari ini aspek-aspek tersebut dapat dibahas lebih lanjut, sekaligus membangun komitmen bersama agar pengimplementasiannya sesuai kewenangan masing-masing berdasar program dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 Tahun 2020.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rizky Badjuri menambahkan, forum strategis ini, diharapkan mampu menciptakan harmonisasi dan sikronisasi RAD PKSB tingkat provinsi dengan RAD PKSB tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah maupun dengan Unit Pelaksana Teknis Kementerian.
"Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk melakukan evaluasi bersama atas hasil pembangunan yang telah dicapai, terkait pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan," ujarnya.
Baca juga: Kalteng terima Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi dari Pusat, berikut besarannya
Baca juga: Rusak dan dikeluhkan warga, Gubernur desak Pusat perbaiki jalan nasional di Pangkalan Banteng
Baca juga: Gubernur tegaskan atlet PON harus berasal dari Kalteng
Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran di Palangka Raya, Senin, mengatakan, pertama adalah aspek legalitas lahan, yang perlu dilakukan pendataan dan penyelesaian, terutama terhadap lahan-lahan pekebun sawit swadaya maupun lahan perusahaan yang masih terindikasi berada dalam kawasan hutan.
"Selanjutnya aspek kemitraan perusahaan dengan masyarakat sekitar kebun. Dalam hal ini memerlukan pendataan dan penyelesaian, sebab setiap saat ada pengaduan masyarakat, baik terhadap sengketa lahan maupun pembangunan kebun masyarakat, sebagian belum sesuai ketentuan seluas 20 persen dari perizinan perusahaan," tegasnya, sebagaimana disampaikan Asisten Setda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Sri Widanarni.
Baca juga: Diskominfosantik Kalteng cegah penggunaan 'hosting' luar, situs OPD disusupi iklan judi online
Kemudian, aspek mendesak lainnya adalah aspek budi daya kelapa sawit, yakni belum semua petani mempraktikkan budi daya yang benar, sehingga perlu terus dilakukan upaya-upaya peningkatan sumber daya petani dimaksud.
Selain itu, aspek sarana prasarana juga tak kalah penting, lantaran dinilai memerlukan peningkatan bantuan sarana prasarana kepada petani, terutama sarana pemeliharaan maupun peralatan pasca panen.
"Terakhir, yakni aspek hilirisasi dan pemasaran. Perlu dilakukan sinergi para pihak, agar komoditas kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama dukungannya terhadap ketersediaan pangan," paparnya.
Pihaknya berharap, melalui lokakarya RAD-PKSB 2023 hari ini aspek-aspek tersebut dapat dibahas lebih lanjut, sekaligus membangun komitmen bersama agar pengimplementasiannya sesuai kewenangan masing-masing berdasar program dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 Tahun 2020.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rizky Badjuri menambahkan, forum strategis ini, diharapkan mampu menciptakan harmonisasi dan sikronisasi RAD PKSB tingkat provinsi dengan RAD PKSB tingkat kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah maupun dengan Unit Pelaksana Teknis Kementerian.
"Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk melakukan evaluasi bersama atas hasil pembangunan yang telah dicapai, terkait pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan," ujarnya.
Baca juga: Kalteng terima Insentif Fiskal Pengendalian Inflasi dari Pusat, berikut besarannya
Baca juga: Rusak dan dikeluhkan warga, Gubernur desak Pusat perbaiki jalan nasional di Pangkalan Banteng
Baca juga: Gubernur tegaskan atlet PON harus berasal dari Kalteng