Palangka Raya (ANTARA) -
Tim Universitas Muhammadiyah Palangkaraya (UMPR), Kalimantan Tengah, mendampingi lima kabupaten di provinsi ini menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masyarakat Hukum Adat (MHA).

"Universitas Muhammadiyah Palangkaraya dipercaya Dinas Kehutanan setempat untuk membantu penyusunan Raperda MHA di Kabupaten Gunung Mas, Lamandau, Seruyan, Kapuas, dan Kabupaten Barito Selatan," kata Rektor UMPR Dr Muhammad Yusuf di Palangka Raya, Jumat.

Program percepatan penyusunan Raperda MHA di Kalimantan Tengah itu telah dimulai sejak tahun 2020. Kegiatan ini dalam rangka mendukung adanya hutan adat yang mensyaratkan adanya Perda Pengakuan dan Perlindungan MHA Kabupaten jika hutan adat yang diajukan berada di dalam kawasan hutan.

Dia mengatakan keberadaan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di kabupaten/kota tidak lepas dari peran penting pemerintah daerah sebagai eksekutif dan DPRD kabupaten yang berkomitmen mewujudkan adanya eksistensi masyarakat hukum adat di kabupaten.

"Seperti contohnya Gunung Mas, pascaselesainya penyusunan naskah Raperda MHA pada Desember 2021, tidak menunggu lama atau pada 7 April 2022, raperda tersebut disahkan," katanya.

Kemudian, katanya, ditindaklanjuti dengan melakukan harmonisasi di Kemenkumham dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan penomoran dan lembar negaranya.

Selanjutnya, papar dia, untuk Kabupaten Lamandau pada April 2023, Raperda MHA telah selesai dibahas dan tinggal menunggu paripurna dan penomoran. Tim UMPR dan Bupati Seruyan beserta jajaran membangun sinergi penyusunan Raperda MHA di Seruyan, beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-UMPR
Sementara di Kabupaten Seruyan telah dilakukan finalisasi pembahasan Raperda MHA pada 15 Agustus 2023. Proses selanjutnya diserahkan ke Pemerintah Provinsi Kalteng untuk harmonisasi.

Kemudian, ujar dia, pembahasan Raperda MHA di Kabupaten Kapuas dijadwalkan pada 21 Agustus. Ia berharap prosesnya bisa berjalan dengan lancar sehingga masyarakat adat di Kabupaten Kapuas segera bisa diakui eksistensinya.

"Semoga Pemerintah Kabupaten Barito Selatan bisa segera menjadwalkan pembahasan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini," katanya.

Baca juga: UMPR hadirkan Dirut LKBN ANTARA perkuat kecakapan komunikasi mahasiswa

Baca juga: UMPR permudah warga Kalteng akses pendidikan tinggi

Baca juga: Tim UMPR ikut dampingi anak korban bencana kebakaran di Palangka Raya

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024