Sampit (ANTARA) - Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menyetujui Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit- Kalteng.
"Dengan telah ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama DPRD dan eksekutif maka rancangan peraturan daerah ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan agar bisa diterapkan me jadi peraturan daerah," kata Ketua DPRD Rinie saat memimpin rapat paripurna, Senin.
Pembahasan rencana penyertaan modal sebesar Rp50 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung menjadi sorotan. Ada fraksi di DPRD yang mengusulkan persetujuan terhadap peraturan daerah terkait penyertaan modal kepada BUMD.
Seperti Fraksi Demokrat, dalam pandangan akhirnya fraksi ini meminta persetujuan terhadap peraturan daerah terkait penyertaan modal kepada BUMD PT Habaring Hurung ditunda hingga pembahasan APBD 2024 selesai.
Usulan penundaan tersebut dengan alasan kondisi keuangan daerah saat ini merosot drastis. Namun saat Rinie menawarkan ke forum, ternyata forum menyatakan dapat penerima raperda tersebut untuk dilanjutkan prosesnya menjadi perda.
Bupati Halikinnor mengatakan, penyertaan modal tersebut merupakan upaya untuk mencapai tujuan dalam pendirian BUMD Habaring Hurung Sampit-Kalteng.
Ini juga bagian upaya meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian serta memupuk sumber pendapatan asli daerah, salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah yakni dengan melakukan penyertaan modal BUMD PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng.
Baca juga: Bidan di Kotim didorong tingkatkan kemampuan
Harapannya agar badan usaha milik daerah dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.
Penyertaan modal merupakan investasi jangka panjang oleh pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Penyertaan modal perlu dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD dapat lebih kompetitif, tumbuh dan berkembang.
"Penyertaan modal kepada BUMD PT Habaring Hurung ini juga dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Semua tentu pasti kita pertimbangkan dengan baik," ujar Halikinnor.
Sementara itu, berdasarkan pasal 21 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Oleh karena itu penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng selanjutnya akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut. Peraturan daerah tersebut sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Pemkab Kotim pasok air bersih atasi krisis air di wilayah selatan
Baca juga: Udara pagi di Sampit masuk kategori sangat tidak sehat
Baca juga: Isak tangis iringi penghormatan terakhir untuk Ketua Fraksi Golkar DPRD Kotim
"Dengan telah ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama DPRD dan eksekutif maka rancangan peraturan daerah ini akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan agar bisa diterapkan me jadi peraturan daerah," kata Ketua DPRD Rinie saat memimpin rapat paripurna, Senin.
Pembahasan rencana penyertaan modal sebesar Rp50 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung menjadi sorotan. Ada fraksi di DPRD yang mengusulkan persetujuan terhadap peraturan daerah terkait penyertaan modal kepada BUMD.
Seperti Fraksi Demokrat, dalam pandangan akhirnya fraksi ini meminta persetujuan terhadap peraturan daerah terkait penyertaan modal kepada BUMD PT Habaring Hurung ditunda hingga pembahasan APBD 2024 selesai.
Usulan penundaan tersebut dengan alasan kondisi keuangan daerah saat ini merosot drastis. Namun saat Rinie menawarkan ke forum, ternyata forum menyatakan dapat penerima raperda tersebut untuk dilanjutkan prosesnya menjadi perda.
Bupati Halikinnor mengatakan, penyertaan modal tersebut merupakan upaya untuk mencapai tujuan dalam pendirian BUMD Habaring Hurung Sampit-Kalteng.
Ini juga bagian upaya meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian serta memupuk sumber pendapatan asli daerah, salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah yakni dengan melakukan penyertaan modal BUMD PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng.
Baca juga: Bidan di Kotim didorong tingkatkan kemampuan
Harapannya agar badan usaha milik daerah dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.
Penyertaan modal merupakan investasi jangka panjang oleh pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Penyertaan modal perlu dilakukan dalam rangka memperkuat struktur permodalan, sehingga BUMD dapat lebih kompetitif, tumbuh dan berkembang.
"Penyertaan modal kepada BUMD PT Habaring Hurung ini juga dilakukan secara bertahap, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Semua tentu pasti kita pertimbangkan dengan baik," ujar Halikinnor.
Sementara itu, berdasarkan pasal 21 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyebutkan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah.
Oleh karena itu penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Habaring Hurung Sampit-Kalteng selanjutnya akan dilaksanakan tahapan proses permohonan pemberian nomor register ke Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, pihak eksekutif dapat menetapkan dan mengundangkan peraturan daerah tersebut. Peraturan daerah tersebut sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca juga: Pemkab Kotim pasok air bersih atasi krisis air di wilayah selatan
Baca juga: Udara pagi di Sampit masuk kategori sangat tidak sehat
Baca juga: Isak tangis iringi penghormatan terakhir untuk Ketua Fraksi Golkar DPRD Kotim