Palangka Raya (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Nuryakin mengatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 9 kabupaten dan 1 kota di provinsi setempat berakhir masa jabatannya pada 24 September 2024.
"Dan untuk pelantikan 10 penjabat bupati dan wali kota tersebut dilaksanakan pada Senin (25/9) besok. Undangan juga sudah disebar," kata Nuryakin di Palangka Raya, Minggu.
Nuryakin menjelaskan dari 10 nama penjabat bupati dan wali kota di Kalimantan Tengah tersebut, 9 di antaranya merupakan pejabat dari daerah dan satu orang berasal dari pusat.
"Nama-namanya sudah ada dan diterima," terangnya.
Terkait nama-nama penjabat bupati dan wali kota untuk 10 daerah berikut, telah dikonfirmasi dan dibenarkan Nuryakin. Menurutnya data tersebut valid dan tidak ada terjadi perubahan.
Baca juga: Telah ditentukan, berikut waktu pelantikan 10 pj bupati/wali kota di Kalteng
Kota Palangka Raya adalah Hera Nugrahayu dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3930 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Palangka Raya.
Kabupaten Kapuas adalah Erlin Hardi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3931 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kapuas.
Kabupaten Seruyan adalah Djainuddin Noor dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3927 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seruyan.
Kabupaten Katingan adalah Saiful dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3928 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Katingan.
Kabupaten Barito Utara adalah Muhlis dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3929 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Barito Utara.
Kabupaten Barito Timur adalah Indra Gunawan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3937 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Barito Timur.
Kabupaten Murung Raya adalah Hermon dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3938 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Murung Raya.
Kabupaten Pulang Pisau adalah Nunu Andriani dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3939 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulang Pisau.
Kabupaten Lamandau adalah Lilis Suriani dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3940 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Lamandau.
Kabupaten Sukamara adalah Kaspinor dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3941 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Sukamara.
Baca juga: Pemprov Kalteng tetap siaga meski ketersediaan beras aman
Baca juga: Kesbangpol Kalteng tanda tangani pakta integritas jaga netralitas pada pemilu
Baca juga: Pemprov Kalteng: Implementasi OSS RBA pastikan pelaku usaha penuhi kewajiban
"Dan untuk pelantikan 10 penjabat bupati dan wali kota tersebut dilaksanakan pada Senin (25/9) besok. Undangan juga sudah disebar," kata Nuryakin di Palangka Raya, Minggu.
Nuryakin menjelaskan dari 10 nama penjabat bupati dan wali kota di Kalimantan Tengah tersebut, 9 di antaranya merupakan pejabat dari daerah dan satu orang berasal dari pusat.
"Nama-namanya sudah ada dan diterima," terangnya.
Terkait nama-nama penjabat bupati dan wali kota untuk 10 daerah berikut, telah dikonfirmasi dan dibenarkan Nuryakin. Menurutnya data tersebut valid dan tidak ada terjadi perubahan.
Baca juga: Telah ditentukan, berikut waktu pelantikan 10 pj bupati/wali kota di Kalteng
Kota Palangka Raya adalah Hera Nugrahayu dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3930 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Palangka Raya.
Kabupaten Kapuas adalah Erlin Hardi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3931 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kapuas.
Kabupaten Seruyan adalah Djainuddin Noor dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3927 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Seruyan.
Kabupaten Katingan adalah Saiful dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3928 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Katingan.
Kabupaten Barito Utara adalah Muhlis dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3929 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Barito Utara.
Kabupaten Barito Timur adalah Indra Gunawan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3937 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Barito Timur.
Kabupaten Murung Raya adalah Hermon dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3938 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Murung Raya.
Kabupaten Pulang Pisau adalah Nunu Andriani dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3939 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulang Pisau.
Kabupaten Lamandau adalah Lilis Suriani dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3940 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Lamandau.
Kabupaten Sukamara adalah Kaspinor dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 3941 Tahun 2023 Tanggal 22 September 2023 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Sukamara.
Baca juga: Pemprov Kalteng tetap siaga meski ketersediaan beras aman
Baca juga: Kesbangpol Kalteng tanda tangani pakta integritas jaga netralitas pada pemilu
Baca juga: Pemprov Kalteng: Implementasi OSS RBA pastikan pelaku usaha penuhi kewajiban