Kuala Kurun (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mendukung penuh Kepolisian Resor (Polres) setempat yang terus berupaya menertibkan penggunaan knalpot racing atau ‘brong’ kendaraan bermotor di jalan umum.

Sebab knalpot brong menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu masyarakat saat mereka ingin beristirahat di malam hari, ucap Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar di Kuala Kurun, Senin.

“Kasihan masyarakat tidak bisa istirahat karena suara bising dari knalpot brong. Saya mendukung jika polisi memberi sanksi tilang kepada pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong,” sambungnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Polres Gunung Mas, tutur politisi PDI Perjuangan ini, selain dikenakan sanksi tilang pengendara juga diminta untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

Tidak hanya itu, Polres Gunung Mas juga gencar mengunjungi toko, pedagang dan pemilik bengkel di wilayah kabupaten setempat, agar tidak menjual knalpot brong kepada masyarakat umum.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan II, yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini berharap, dengan berbagai upaya tadi ke depan tidak ada lagi penggunaan knalpot brong di jalan umum.

Baca juga: Pemkab Gunung Mas andalkan inovasi tingkatkan pelayanan

“Saya juga meminta pengertian dan kesadaran pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong khususnya di sekitar rumah sakit dan perumahan,” kata pria kelahiran Kelurahan Rabambang Kecamatan Rungan Barat ini.

Secara khusus, dia meminta para orang tua agar memperhatikan kendaraan bermotor yang dimiliki oleh anak. Orang tua hendaknya juga tidak membiarkan anak mengganti knalpot standar kendaraan bermotor dengan knalpot brong.

Sebelumnya, Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra menegaskan pihaknya mengincar penggunaan knalpot brong di jalan umum. Jika ditemukan, mereka akan dikenakan sanksi tilang dan disuruh mengganti.

Selain itu, Satuan lalu lintas Polres Gunung Mas juga memberikan imbauan kepada para pemilik bengkel dan toko yang menjual knalpot brong, agar tidak lagi memperjualbelikan knalpot tersebut.

Imbauan larangan penggunaan knalpot brong yang diberikan itu berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku. Terlebih suara knalpot bising yang dihasilkan sepeda motor sudah diatur di Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Penggunaan knalpot brong tidak boleh sembarangan. Aturannya juga ada tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru,” demikian Asep.

Baca juga: DPRD Gumas berharap sinergi TNI-Polri semakin solid hadapi Pemilu 2024

Baca juga: Legislator yakin kedatangan UEM berdampak positif bagi Gunung Mas

Baca juga: Kepemilikan akta kelahiran anak di Gumas capai 98 persen lebih


Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024