Pangkalan Bun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah menyerahkan bantuan zakat, infak dan sedekah yang difasilitasi oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setempat sebagai bagian kolaborasi untuk mengurangi angka kemiskinan.
"Pemerintah daerah akan terus berupaya, untuk mengurangi angka kemiskinan dan kesenjangan sosial, tentunya hal itu membutuhkan dukungan partisipasi dari pihak lainnya, termasuk melalui upaya penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah oleh Baznas Kabupaten Kobar ini," kata Penjabat Bupati Kotawaringin Barat, Budi Santosa di Pangkalan Bun, Kamis.
Budi mengatakan, pada tahun 2024 mendatang, pihaknya akan menyusun peraturan daerah tentang penyelenggaraan zakat, infak dan sedekah.
"Hal itu sebagai sebuah komitmen, dasar hukum dan pedoman dalam meningkatkan tata kelola zakat, infak dan sedekah di Kabupaten Kobar," ucapnya.
Dia mengimbau kepada seluruh umat Islam, khususnya pejabat, serta kepala Organisasi perangkat daerah dan aparatur sipil negara yang ada di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kobar untuk menunaikan zakatnya.
"Tunaikan kewajiban zakatnya melalui Baznas, sehingga dana zakat dapat dikelola dengan profesional dan transparan," ucapnya.
Budi juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Baznas Kabupaten Kobar yang telah menginisiasi kegiatan zakat, infak dan sedekah tersebut.
Baca juga: Pemkab komit terus optimalkan penanggulangan HIV dan AIDS di Kobar
"Zakat merupakan kewajiban setiap umat dan juga berpotensi membantu perekonomian bagi umat semoga dengan adanya bantuan zakat ini dapat membantu masyarakat kita," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kotawaringin Barat Muhammad Yusuf menyebutkan, jumlah dana penyaluran dari Januari-Oktober 2023 berjumlah Rp589.695.789 dan untuk perhari ini Rp161.134.250.
"Itu akan disalurkan kepada bantuan kemanusiaan sebanyak 44 orang, pendidikan 15 orang, program stunting sebanyak 4 anak dengan penanganan Rp 18.000.000, per 90 hari, bantuan modal usaha 43 orang, dan rumah tidak layak huni sebanyak tiga unit," sebutnya.
Yusuf mengatakan, kegiatan penyaluran dana ini dilaksanakan dalam rangka hari ulang tahun ke-64 Kabupaten Kobar.
"Penyaluran ini merupakan rangkaian kegiatan hari jadi ke 64 kabupaten kobar, berbagai kebahagiaan melalui kegiatan ini, dan kami juga diamanahi Muzakki dan pemerintah, sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2011, pasal 25, zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariah," demikian Yusuf.
Baca juga: Penjabat bupati berangkatkan kontingen PWI Kobar ikuti Porwada
Baca juga: Permudah wisatawan, Pemuda Kobar ciptakan aplikasi "Get Kobar Tourism"
Baca juga: Pemkab dukung penuh skema pengelolaan perhutanan sosial di Kobar