Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah M Khemal Nasery meminta kepada masyarakat agar mewaspadai penipuan berkedok surat tilang ETLE melalui via whatsapp.
"Kemarin saya membaca di media online Satlantas Polresta Palangka Raya mengatakan hal tersebut tidak benar dan itu modus penipuan untuk mengelabui korbannya," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Dia menuturkan, pesan yang terindikasi sebagai modus penipuan tersebut karena melampirkan format APK dengan bertuliskan Surat Tilang Elektronik. Maka dari itu apabila mendapatkan pesan singkat tersebut tentunya jangan pernah dibuka.
Karena apabila di klik atau dibuka, takutnya data pribadi masyarakat akan dicuri melalui APK yang tidak jelas tersebut.
"Berhati-hati lah kalau menerima pesan yang ada bertulisan APK dan benar-benar disaring sehingga data pribadi kita tidak bisa dicuri oleh orang lain," katanya.
Beberapa waktu lalu, Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Salahudin mengatakan, jika dalam mengirim konfirmasi pelanggaran dan penindakan tilang pihaknya tidak pernah mengirimkan link melalui pesan whatsapp.
Seluruh konfirmasi akan dikirim ke pelanggar lalu lintas sesuai dengan alamat yang terdaftar pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menggunakan jasa kurir resmi.
"Jadi tidak ada pengiriman surat tilang atau konfirmasi pelanggan melalui pesan whatsapp. Semua melalui jasa kurir resmi, Demikian Salahudin.
"Kemarin saya membaca di media online Satlantas Polresta Palangka Raya mengatakan hal tersebut tidak benar dan itu modus penipuan untuk mengelabui korbannya," katanya di Palangka Raya, Kamis.
Dia menuturkan, pesan yang terindikasi sebagai modus penipuan tersebut karena melampirkan format APK dengan bertuliskan Surat Tilang Elektronik. Maka dari itu apabila mendapatkan pesan singkat tersebut tentunya jangan pernah dibuka.
Karena apabila di klik atau dibuka, takutnya data pribadi masyarakat akan dicuri melalui APK yang tidak jelas tersebut.
"Berhati-hati lah kalau menerima pesan yang ada bertulisan APK dan benar-benar disaring sehingga data pribadi kita tidak bisa dicuri oleh orang lain," katanya.
Beberapa waktu lalu, Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Salahudin mengatakan, jika dalam mengirim konfirmasi pelanggaran dan penindakan tilang pihaknya tidak pernah mengirimkan link melalui pesan whatsapp.
Seluruh konfirmasi akan dikirim ke pelanggar lalu lintas sesuai dengan alamat yang terdaftar pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menggunakan jasa kurir resmi.
"Jadi tidak ada pengiriman surat tilang atau konfirmasi pelanggan melalui pesan whatsapp. Semua melalui jasa kurir resmi, Demikian Salahudin.