Sampit (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah mulai melaksanakan kegiatan sortir dan lipat surat suara melibatkan 182 orang dengan target selesai tujuh hari ke depan. 

“Hari ini dimulai penyortiran dan pelipatan surat suara, ada 182 orang yang mendaftar, mereka kami rekrut dari masyarakat umum,” kata Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi di Sampit, Rabu. 

Kegiatan sortir dan lipat surat suara itu dilaksanakan di gudang logistik KPU Kotim yang sementara menggunakan gedung futsal indoor, Kompleks Stadion 29 Nopember Sampit, Jalan Tjilik Riwut Km 2,5, Sampit. 

Dalam kegiatan ini KPU Kotim merekrut masyarakat umum sebagai pekerja lepas untuk membantu, mengingat jumlah surat suara mencapai ratusan ribu lembar. 

Para pekerja lepas ini sebagian sudah pernah melakukan pelipatan surat suara pada pemilu sebelumnya dan sebagian orang baru. Namun, baik pekerja berpengalaman maupun baru akan tetap diberikan simulasi cara sortir dan lipat yang baik dan benar. 

Diawali dengan proses pendaftaran para pekerja lepas pada pukul 09:00 WIB, kemudian kegiatan sortir dan lipat dimulai pada pukul 10:00 WIB dan dijadwalkan selesai pada pukul 17:00 WIB. 

Kegiatan sortir dan lipat surat suara dikawal ketat oleh petugas kepolisian, pegawai KPU Kotim dan Bawaslu Kotim. 

Baca juga: Peringati HAB ke-78, Kemenag Kotim komitmen jaga toleransi dan moderasi beragama

Setiap surat suara akan di sortir atau di cek terlebih dahulu sebelum dilipat untuk memastikan tidak ada surat suara yang rusak atau tidak layak, surat suara dari daerah atau dapil lain yang salah kirim dan lain-lain. 

“Sudah ada petunjuk teknis dari KPU RI tentang spesifikasi surat suara yang masih layak untuk digunakan maupun yang sudah tidak layak, terhadap surat suara yang tidak layak akan kami pisahkan untuk di cek ulang,” ujarnya.

Rifqi melanjutkan, kegiatan pada hari pertama ini akan menjadi bahan evaluasi pihaknya, Jika perlu penambahan waktu atau tenaga, disesuaikan dengan target waktu kegiatan selama seminggu atau tujuh hari. 

Ada lima jenis surat suara yang dilipat sesuai dengan jenis pemilu yang dilaksanakan, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden  (PPWP), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan DPRD Kabupaten.

Untuk tahap awal, kegiatan sortir dan lipat difokuskan untuk surat suara DPRD Provinsi dengan jumlah 620 kotak yang masing-masing berisi 500 lembar surat suara. 

Tanpa urutan khusus kegiatan sortir dan lipat dilanjutkan untuk surat suara jenis lainnya dengan jumlah yang sama.

Tetapi, khusus surat suara DPRD Kabupaten dilaksanakan paling akhir, karena perlu ketelitian ekstra untuk memilah surat suara sesuai daerah pemilihan. 

“Di Kotim kan ada lima dapil (daerah pemilihan) dan itu kita harus hati-hati jangan sampai tertukar antar dapil. Nanti akan kami bagi teknisnya kegiatannya, misalnya pada beberapa jam pertama khusus dapil 1, lanjut ke dapil 2 dan seterusnya,” jelasnya. 

Pekerja lepas yang dipekerjakan akan diberikan upah untuk setiap lembar surat suara yang dilipat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN melalui KPU RI yang diteruskan ke KPU di daerah. 

Tarif sortir dan pelipatan surat suara DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dikenakan Rp425 per lembar.

Sedangkan, surat suara PPWP dikenakan Rp200 - Rp250 per lembar karena ukuran yang lebih kecil dibanding surat suara lainnya, sehingga dinilai lebih mudah dan lebih cepat selesai.

Baca juga: Tahun ini banyak pejabat Kotim pensiun

Baca juga: Bupati Kotim minta pembangunan pabrik pengolahan limbah medis dipercepat

Baca juga: Pemkab Kotim percepat sertijab kepala SOPD untuk optimalkan kinerja


Pewarta : Devita Maulina
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024