Siskaeee cabut gugatan praperadilan

Senin, 29 Januari 2024 16:58 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Kuasa hukum tersangka kasus film porno Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting telah mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/1).  
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan memasukkan lagi, " katanya saat dikonfirmasi, Senin.
 
Tofan menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut karena pihaknya ingin memasukkan materi gugatan yang baru setelah polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.
 
"Karena kemarin itu (gugatan) terkait penetapan tersangkanya, cuman setelah itu dilakukan penahanan, kita belum masukkan (gugatan)itu, jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," katanya.

Baca juga: Tersangka Siskaeee langsung ditahan
 
Ketika ditanyakan kapan Siskaeee mengajukan gugatan kembali, Tofan menjelaskan pihaknya sedang menyusun materi gugatan yang baru.
 
"Biar kita susun dulu, kemudian kita lanjut buat itu (gugatan praperadilan baru) nanti kita ke pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya, " katanya.
 
Sementara itu ketika dikonfirmasi soal pencabutan gugatan Siskaeee tersebut, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengaku belum menerima surat pencabutan gugatan tersebut.
 
"Hakim yang bersangkutan belum menerima surat pencabutannya," katanya.

Baca juga: Siskaeee dijemput paksa di Yogyakarta
 
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee usai diperiksa pada Rabu (24/1) malam.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka tadi malam langsung kita lakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (25/1).
 
Ade Safri juga menambahkan penahanan terhadap tersangka Siskaeee akan dilakukan selama 20 hari ke depan.
 
Sementara itu Kuasa hukum tersangka kasus film porno, Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee, Tofan Agung Ginting mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya.
 
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).
 
Sebagai kuasa hukum Siskaeee, dia menjaminkan dirinya bahwa Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.

Baca juga: Penetapan Siskaeee jadi tersangka dinilai terlalu dipaksakan

Baca juga: Tersangka film porno Siskaeee kembali dipanggil polisi

Baca juga: Polisi periksa dua tersangka kasus film porno

Pewarta : Ilham Kausar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Benarkah kasus suap MK muncul ke publik setelah tolak gugatan Anies-Ganjar pada akhir April?

30 April 2024 14:47 Wib

Apple lagi-lagi hadapi gugatan, kali ini dengan nilai 1 miliar dolar AS

15 April 2024 15:03 Wib

Gugatan AMIN tidak relevan karena persoalkan pemerintah, kata Otto Hasibuan

27 March 2024 14:59 Wib

Otto Hasibuan sebut gugatan PHPU Pilpres cacat formil

26 March 2024 9:27 Wib

KPU siapkan strategi hadapi gugatan di MK

25 March 2024 8:14 Wib
Terpopuler

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 08 May 2024 17:49 Wib

Mainz lolos dari zona degradasi usai kandaskan Dortmund

Olahraga - 2 jam lalu

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

Kinerja wasit dan Witan mendominasi pemberitaan media massa

Olahraga - 11 May 2024 8:14 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib