Sampit (ANTARA) -
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Umar Kaderi menyatakan pihaknya menerapkan program rekam medis elektronik (RME) pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di tahun 2024. 
 
“Insha Allah, di Kotim kami sudah siap mengimplementasikan RME, baik itu rumah sakit maupun puskesmas, tahun ini juga kami laksanakan,” kata Umar di Sampit, Senin. 
 
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang rekam medis, setiap fasyankes termasuk puskesmas dan rumah sakit wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik atau RME. 
 
RME adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik untuk penyelenggaraan dokumen yang berisikan data identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
 
Hal ini dilakukan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan, dan pengelolaan rekam medis menjamin keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data rekam medis. 
 
“RME juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis yang berbasis digital dan terintegrasi,” imbuhnya. 
 
Lanjutnya, implementasi RME ini bersifat wajib. Setiap fasyankes, khususnya milik pemerintah, diberikan waktu sampai bulan Mei 2024 untuk menerapkan RME. Jika tidak, maka akreditasi dari fasyankes yang bersangkutan dinyatakan tidak berjalan atau tidak aktif.
 
BPJS Kesehatan juga tidak diperbolehkan bekerja sama dengan fasyankes tersebut. Oleh sebab itu, Dinkes Kotim mengharapkan partisipasi semua fasyankes untuk menerapkan RME. 
 
“Sementara dari segi perangkat di setiap fasyankes semua sudah siap, jadi insyaallah tidak ada kendala dalam penerapan RME tahun ini,” ujar Umar. 

Baca juga: Apkasi Kalteng komitmen atasi kesenjangan pendidikan
 
Di Kabupaten Kotawaringin Timur terdapat tiga rumah sakit, yakni Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Murjani Sampit, Rumah Sakit Pratama Parenggean, dan Rumah Sakit Pratama Samuda. Serta, 21 puskesmas yang tersebar di 17 kecamatan. 
 
Program RME ini masih terintegrasi dengan SATUSEHAT, yakni platform pertukaran data kesehatan terintegrasi nasional yang dikembangkan bersama oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kementerian BUMN.
 
Dengan terdaftar di platform SATUSEHAT, seseorang akan mendapatkan nomor yang menjadi tanda pengenal (single identifier) informasi kesehatan pasien untuk memastikan setiap masyarakat Indonesia dapat mengakses layanan kesehatan yang berkesinambungan.

Baca juga: Pimpin peletakan batu pertama pembangunan gereja, Wabup Kotim minta jaga kerukunan

Baca juga: Pemkab Kotim buka lowongan direksi dan komisaris BUMD

Baca juga: Bupati Kotim apresiasi warga bangun masjid Al-Kautsar secara swadaya

Pewarta : Devita Maulina
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024